Apakah Lahiran Di Klinik Bisa Pakai BPJS Kesehatan?

Annisa Fadhilah
Kamis 29 Juni 2023, 20:25 WIB
Ilustrasi bayi. (Sumber : pexels.com/Sam Rana)

Ilustrasi bayi. (Sumber : pexels.com/Sam Rana)

Biaya operasi caesar BPJS kelas 1: Rp11.081.400
Biaya operasi caesar BPJS kelas 2: Rp9.498.300
Biaya operasi caesar BPJS kelas 3: Rp7.915.300

Baca Juga: Hukum BPJS dalam Agama Islam, Benarkah Diharamkan?

Prosedur Layanan BPJS Kesehatan untuk Melahirkan

Melakukan pemeriksaan kehamilan di Faskes 1 sesuai yang terdaftar pada kartu BPJS Faskes 1 meliputi klinik, puskesmas, dan praktek dokter keluarga.

Menyiapkan dokumen yang dibutuhkan, di antaranya:

  1. KTP asli dan fotokopi (identitas ibu hamil).
  2. Kartu BPJS asli dan fotokopi.
  3. Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.
  4. Buku kesehatan atau pemeriksaan ibu dan bayi.
  5. Surat rujukan dari faskes satu. 

Surat rujukan hanya akan didapat bila ibu hamil memerlukan perawatan medis tertentu dan fasilitas kesehatan 1 tidak memiliki peralatan medis yang memadai.

Nantinya, ibu yang bersangkutan boleh dirujuk ke Rumah Sakit dengan peralatan atau perlengkapan yang lebih memadai.

Jika dibutuhkan, dokter akan memberikan rujukan apabila ibu memiliki kondisi kehamilan yang darurat atau berisiko, seperti janin dengan posisi sungsang, ketuban pecah dini, atau preeklampsia (mengalami tekanan darah tinggi selama hamil). Jadi tidak hanya asal dirujuk dari klinik atau bidan atau faskes satu. 

Demikian jawaban apakah lahiran di klinik bisa pakai BPJS Kesehatan, hingga kemungkinan jika harus melahirkan Caesar.***

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini