Syarat dan Tata Cara Adopsi Anak di Indonesia

Sunardi
Selasa 08 Agustus 2023, 14:13 WIB
Ilustrasi anak-anak yang sedang bermain. (Sumber : freepik.com)

Ilustrasi anak-anak yang sedang bermain. (Sumber : freepik.com)

LABVIRAL.COM - Dewasa ini masih ada sejumlah keluarga yang ingin mengadopsi anak. Namun, mengadopsi anak tentu tidak semudah yang dibayangkan, termasuk proses tata caranya. Mengetahui syarat dan tata cara adopsi anak di Indonesia memang penting.

Ada beberapa syarat dan tata cara adopsi anak di Indonesia. Mengadopsi anak perlu melalui prosedur yang benar. Hal ini tentu sebagai bentuk jaminan akan tidak adanya masalah di kemudian hari.

Menurut laman indonesia.go.id, bahwa prosedur pengangkatan anak sudah memiliki dasar peraturan yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. PP Nomor 54 Tahun 2007 tersebut merupakan turunan dari UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Begini Jadinya Kalau Wilayah Jakarta Memakai Bahasa Inggris, Anak Jaksel Sudah Biasa

Baca Juga: 154 Inspirasi Nama Bayi Perempuan Sulawesi, Cantik dan Bermakna Baik Bagi Kehidupan Anak yang Semakin Hebat

Dalam PP Nomor 54 Tahun 2007 itu, peraturan tersebut mengatur pengangkatan anak dibedakan antara Warga Negara Indonesia (WNI)-WNI, WNI-WNA (Warga Negara Asing) dan orang tua tunggal alias single parent.

Syarat Adopsi Anak

Berdasarkan PP Nomor 54 Tahun 2007, dalam Pasal 13 disebutkan bahwa calon orang tua angkat harus memenuhi beberapa syarat, seperti:

  1. Sehat jasmani dan rohani
  2. Berumur paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 55 tahun
  3. Beragama sama dengan agama calon anak angkat
  4. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan
  5. Berstatus menikah paling singkat 5 tahun
  6. Tidak merupakan pasangan sejenis
  7. Tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak
  8. Dalam keadaan mampu ekonomi dan sosial

Tata Cara Adopsi Anak

1. Orang tua yang hendak mengadopsi anak mengirimkan surat permohonan.

Jika adopsi terjadi antara orang tua WNI-WNI dan orang tua WNI single, maka permohonan pengangkatan anak dikirim ke Dinas Sosial Provinsi. Jika adopsi terjadi antara orang tua WNI-WNA, maka permohonan pengangkatan anak dikirim ke Kementerian Sosial.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini