Cara Membuat SKCK Online di Aplikasi Presisi Polri Super App, untuk Berkas Lamaran Kerja hingga Daftar Caleg

Annisa Fadhilah
Rabu 17 Mei 2023, 02:11 WIB
Ini Loh Perbedaan Buat SKCK di Polsek, Polres, Polda dan Mabes Polri, Kuy Simak! (Sumber : Pinterest)

Ini Loh Perbedaan Buat SKCK di Polsek, Polres, Polda dan Mabes Polri, Kuy Simak! (Sumber : Pinterest)

LABVIRAL.COM - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Kepolisian, yang berisi catatan kejahatan seseorang. Sekarang, membuat SKCK online bisa di aplikasi Presisi Polri Super App.

SKCK biasanya dibutuhkan sebagai syarat untuk melamar kerja, mendaftar kuliah di sekolah tinggi kedinasan, membuat visa hingga mendaftar jadi calon legislatif DPR/DPRD/DPD.

Bagi kamu yang masih memerlukan SKCK tetapi masa berlaku telah habis, kamu dapat memperpanjang SKCK tersebut melalui pembuatan SKCK online.

Baca Juga: Jadi Faktor Utama Ikut Rekrutmen Bersama BUMN 2023, Ini Syarat-Syarat Buat SKCK Guys!

Sebelum membuat SKCK online, sejumlah dokumen menjadi syarat membuat SKCK secara online.

Ini dokumen untuk membuat SKCK online, antara lain:

  1. Hasil scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  2. Hasil scan Kartu Keluarga (KK).
  3. Hasil scan akta kelahiran atau surat kenal lahir atau izasah atau surat nikah.
  4. Rumus sidik jari. Jika belum ada, maka buat terlebih dulu di Satreskrim Polres setempat.
  5. Hasil scan pas foto diri ukuran 4 x 6 dengan latar belakang merah.
  6. Hasil scan paspor bagi WNI yang akan keluar negeri dalam rangka kunjungan, sekolah, atau untuk keperluan penerbitan visa.

Proses pendaftaran SKCK Online dilakukan berurutan, tidak bisa dilewatkan demi cepat selesai.

Baca Juga: Ini Loh Perbedaannya Bikin SKCK di Polsek, Polres, Polda dan Mabes Polri, Kuy Simak!

Berikut urutan pendaftaran SKCK Online:

  1. Download dan buka aplikasi Presisi Polri Super App.
  2. Pada halaman awal aplikasi akan muncul beberapa penjelasan, pilih opsi "Lanjutkan" atau "Lewati".
  3. Kemudian, muncul keterangan "Izinkan POLRI mengakses perangkat ini?" dan klik opsi "Saat aplikasi digunakan".
  4. Pilih menu "Profil" dan klik "Daftar Baru".
  5. Masukkan nomor ponsel yang aktif dan bisa menerima SMS, lalu klik "Selanjutnya".
  6. Masukkan 5 digit kode OTP dari Polri yang terkirim ke nomor ponsel.
  7. Lengkapi "Profil" dengan mengisi keterangan nama asli dan password, kemudian pilih "Selanjutnya".
  8. Setelah muncul keterangan "Registrasi Berhasil", terus klik "Kembali ke Beranda". Pilih menu "Profil" dan klik ikon "Profil" di kanan atas untuk verifikasi email terdaftar.
  9. Selanjutnya, masukkan alamat email aktif dan klik "Verifikasi".
  10. Salin 6 digit kode OTP yang dikirim Polri ke alamat email terdaftar, dan ketik ke kolom aplikasi.
  11. Kemudian, kembali ke menu "Beranda" dan pilih menu "SKCK".
  12. Pilih menu "Ajukan SKCK" yang ada di bagian atas berwarna oranye.
  13. Halaman akan memuat keterangan biaya, persyaratan, waktu proses, dan pengambilan.
  14. Pilih "Mulai".
  15. Lengkapi kolom "Data Identitas", mulai dari nama dan NIK sesuai KTP, tempat tanggal lahir, kewarganegaraan, NPWP, foto KTP, selfie, hingga alamat lengkap.
  16. Klik "Simpan".
  17. Pada keterangan "Kirim data untuk di VERIFIKASI", klik pilihan "Kirim Sekarang".
  18. Data akan diverifikasi sistem selama 1 x 24 jam.
  19. Selanjutnya, muncul kode dan invoice ke alamat email terdaftar untuk menyelesaikan pembayaran.
  20. Cetak bukti pembayaran.
  21. Kemudian, bawa bukti pembayaran dan persyaratan saat akan mengambil SKCK di Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri, sesuai jadwal pengambilan yang dikirim ke email.

Baca Juga: Cara Terbaru Membuat SKCK Online 2023: Cek Syarat, Tahapan, dan Biayanya

Itulah cara membuat SKCK online di Presisi Polri Super App disertai dokumen yang disiapkan. Semoga bermanfaat.***

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Berita Terkait Berita Terkini