Pelimpahan Kasus Tahap 2 Mario Dandy-Shane Lukas Ditargetkan Selesai Minggu Ini

Annisa Fadhilah
Selasa 23 Mei 2023, 14:27 WIB
Reka ulang kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap David (Sumber : Tangkapan layar Youtube KompasTV)

Reka ulang kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap David (Sumber : Tangkapan layar Youtube KompasTV)

Sebelumnya, kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17) yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20), Shane Lukas (19) dan anak AG (15) bergulir sejak bulan Februari 2023.

Ketiganya terlibat dalam penganiayaan pada Senin (20/2/2023), dan ditangkap pada Rabu (22/2/2023).

Kemudian pada Jumat (24/2/2023), Mario Dandy dan Shane Lukas dijadikan tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Kasus ini pun dilimpahkan ke Polda Metro Jaya pada Kamis (2/3/2023) dan memindahkan kedua tersangka ke rutan Polda Metro Jaya pada Senin (6/3/2023) lalu.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga telah memvonis anak AG (15) selama tiga tahun enam bulan di lembaga pembinaan khusus anak (LPKA).

Sedangkan Mario dan Shane, Polda Metro Jaya masih menunggu informasi mengenai kelengkapan berkas perkara penganiayaan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini