Gaduh Putusan Bocor, Saiful Mujani: Mestinya MK Mendengarkan Ini

Zahwa Elia Azzahra
Minggu 28 Mei 2023, 21:06 WIB
Ilustrasi, Sistem pemilu proporsional terbuka dan proporsional tertutup

Ilustrasi, Sistem pemilu proporsional terbuka dan proporsional tertutup

Baca Juga: Lama Menghilang di Layar Televisi, Mandra Alih Profesi Buka Warung Makan Khas Betawi

Sebelumnya, enam orang mengajukan gugatan terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Mereka menggugat sistem proporsional terbuka.

Keenam orang yang menggugat di antaranya: Demas Brian Wicaksono, Yuwono Printadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono.

Diketahui, PDIP menjadi satu-satunya partai di parlemen yang mendukung penerapan sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024.

Baca Juga: Susi Pudjiastuti Kritik Keras Jokowi Soal Kebijakan Ekspor Pasir Laut, Kerugian Lingkungan Jauh Lebih Besar

Delapan fraksi lain yakni Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai NasDem, PKB, PAN, PKS, Partai Demokrat dan PPP menolak wacana penerapan sistem proporsional tertutup.***

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini