Gaduh Putusan Bocor, Saiful Mujani: Mestinya MK Mendengarkan Ini

Zahwa Elia Azzahra
Minggu 28 Mei 2023, 21:06 WIB
Ilustrasi, Sistem pemilu proporsional terbuka dan proporsional tertutup

Ilustrasi, Sistem pemilu proporsional terbuka dan proporsional tertutup

LABVIRAL.COM - Peneliti senior Saiful Mujani ikut menyorot bocornya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan sistem pemilu proporsional terbuka menjadi tertutup.

Saiful Mujani tidak mempermasalahkan apabila sistem pemilu diganti. Menurutnya, baik sistem proporsional terbuka maupun sistem proporsional terbuka sama-sama dalam payung demokrasi.

"Baik sistem proporsional terbuka maupun tertutup atau sistem campuran antara keduanya dalam pemilu legislatif semuanya berada dalam payung demokrasi, dan tak bertentangan dengan konstitusi kita," kicau Saiful Mujani sebagaimana dikutip Labviral.com dari akun Twitter @saiful_mujani, Minggu (28/5/2023).

Baca Juga: Ganjar Pranowo Daftar Polisi Tidak Diterima, Kini Jadi Bacapres 2024, Guntur Romli: Memang Rendah Hati, Bukan Basa Basi

Kendati begitu, Saiful Mujani menilai MK tidak memiliki kewenangan untuk menilai mana yang lebih konstitusional terkait sistem pemilu.

"Kalau mau merubah sistem terbuka ke tertutup harusnya dilakukan oleh DPR bukan oleh MK, dan itu lebih masalah pilihan politik dan karena itu berada di ranah DPR bukan di ranah judisial MK," tuturnya.

Selain itu, Saiful Mujani mengatakan mayoritas partai di parlemen lebih setuju menggunakan sistem proporsional terbuka dalam Pemilu 2024.

Baca Juga: Paska Viral Video Syur Durasi 47 Detik, Sahabat Ungkap Kondisi Mental Rebecca Klopper

"Sekarang di fraksi DPR hampir semua menginginkan tetap dengan sistem proporsional terbuka. Mestinya MK mendengarkan ini," imbuhnya.

Denny Indrayana Bocorkan Putusan MK

Ahli tata negara Denny Indrayana mengaku mendapat informasi bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan menetapkan sistem pemilu menjadi proporsional tertutup.

Pernyataan itu disampaikan Denny Indrayana lewat akun Twitternya @dennyindrayana pada Minggu (28/5/2023).

Baca Juga: Putusan MK Bocor, Spekulasi Berkembang, Gus Nadirs: Boleh Jadi Ini Masuk Ketegori Hoaks

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," tutur Denny Indrayana.

"Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting," imbuhnya.

Denny memastikan informasi didapatnya dari orang yang kredibel. Dia memastikan informasi tersebut bukan dari Hakim MK.

Baca Juga: Putusan Dibocorkan Denny Indrayana, Cak Imin Nilai MK Bisa Tidak Dipercaya Rakyat

Denny menilai, kemunduran akan terjadi apabila Pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional tertutup.

"Maka, kita kembali ke sistem pemilu orba: otoritarian dan koruptif," ujarnya.

"KPK dikuasai, pimpinan cenderung bermasalah yang dihadiahi gratifikasi perpanjangan jabatan 1 tahun," imbuhnya.

Baca Juga: Lama Menghilang di Layar Televisi, Mandra Alih Profesi Buka Warung Makan Khas Betawi

Sebelumnya, enam orang mengajukan gugatan terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Mereka menggugat sistem proporsional terbuka.

Keenam orang yang menggugat di antaranya: Demas Brian Wicaksono, Yuwono Printadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono.

Diketahui, PDIP menjadi satu-satunya partai di parlemen yang mendukung penerapan sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024.

Baca Juga: Susi Pudjiastuti Kritik Keras Jokowi Soal Kebijakan Ekspor Pasir Laut, Kerugian Lingkungan Jauh Lebih Besar

Delapan fraksi lain yakni Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai NasDem, PKB, PAN, PKS, Partai Demokrat dan PPP menolak wacana penerapan sistem proporsional tertutup.***

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini