Jansen Sitindaon Dukung Denny Indrayana Bocorkan Putusan MK, 8 Partai di Parlemen Dukung Sistem Proporsional Terbuka

Zahwa Elia Azzahra
Minggu 28 Mei 2023, 21:57 WIB
Politisi Partai Demokrat Jansen Sitindaon membela Dr Zainal Muttaqin yang dipecat karena mengkritik Menkes. (Sumber : Instagram/jansensitindaon)

Politisi Partai Demokrat Jansen Sitindaon membela Dr Zainal Muttaqin yang dipecat karena mengkritik Menkes. (Sumber : Instagram/jansensitindaon)

LABVIRAL.COM - Politisi Demokrat Jansen Sitindaon mendukung ahli tata negara membocorkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Denny Indrayana sebelumnya membocorkan bahwa Mahkamah Konstitusi akan mengabulkan gugatan terkait Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Denny menyebut MK akan menetapkan sistem proporsional tertutup dalam Pemilu yang sebelumnya sistem proporsional terbuka. 

Baca Juga: Gaduh Putusan Bocor, Saiful Mujani: Mestinya MK Mendengarkan Ini

"Maaf, sebagai pihak terkait dalam perkara ini di MK, saya mendukung @dennyindrayana Prof MMD (Mahfud MD)," kicau Jansen sebagaimana dikutip dari akun Twitter @jansen_jsp, Minggu (28/5/2023).

Jansen menilai, lebih baik putusan MK tentang sistem pemilu terbongkar di awal, ketimbang nanti sudah ditetapkan.

"Karena kalau sudah keluar putusan tertutup apalagi langsung berlaku di Pemilu ini, tidak ada gunanya lagi juga kita berkomentar," katanya.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Daftar Polisi Tidak Diterima, Kini Jadi Bacapres 2024, Guntur Romli: Memang Rendah Hati, Bukan Basa Basi

"Apalagi kita bersama tahu sifat putusan MK yang final dan mengikat. Tidak mengenal upaya hukum, termasuk bagi para pihak langsung yang tidak menerima putusan itu," imbuhnya.

"Jadi lebih baik kita berkomentar sekarang sebelum keluar putusan. Mana tahu masih ada gunanya," imbuhnya.

Jansen berkaca pada putusan MK atas perpanjangan masa jabatan komisioner KPK. Di mana kritik yang disampaikan sudah tidak bisa didengar lagi.

Baca Juga: Paska Viral Video Syur Durasi 47 Detik, Sahabat Ungkap Kondisi Mental Rebecca Klopper

"Sama seperti pasca keluarnya putusan perpanjangan masa jabatan komisioner KPK, mau komentar apapun kita skrg apa masih ada gunanya dan bisa mengubah keputusan itu? Kan tidak. Semua sudah terlambat," ujarnya.

Jansen kemudian mengingatkan MK bahwa partai-partai di Parlemen mayoritas setuju sistem pemilu tetap proporsional terbuka.

"Kami 8 Partai yang punya kursi di Parlemen sudah menyatakan mendukung sistem pemilu tetap terbuka. Kami adalah peserta pemilu dan juga adalah bagian dari pembentuk UU di Negeri ini melalui fraksi kami di lembaga DPR," tegasnya.

Baca Juga: Putusan MK Bocor, Spekulasi Berkembang, Gus Nadirs: Boleh Jadi Ini Masuk Ketegori Hoaks

"Akal sehatnya, kalau mayoritas peserta pemilu yg ikut bertanding saja ingin tetap terbuka, ngapaian dibuat jadi tertutup? Argumen lengkap saya terkait hal ini sudah ada di MK."

"Salam akal sehat. Mari kita dukung pemilu tetap dengan sistem terbuka! Di mana-mana apalagi dalam tatakelola yang berkaitan dengan negara, walau masing-masing sistem tidak ada yang sempurna, terbuka itu selalu lebih baik dari tertutup," tutupnya.

Denny Indrayana Bocorkan Putusan MK

Ahli tata negara Denny Indrayana mengaku mendapat informasi bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan menetapkan sistem pemilu menjadi proporsional tertutup.

Baca Juga: Putusan Dibocorkan Denny Indrayana, Cak Imin Nilai MK Bisa Tidak Dipercaya Rakyat

Pernyataan itu disampaikan Denny Indrayana lewat akun Twitternya @dennyindrayana pada Minggu (28/5/2023).

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," tutur Denny Indrayana.

"Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting," imbuhnya.

Baca Juga: Lama Menghilang di Layar Televisi, Mandra Alih Profesi Buka Warung Makan Khas Betawi

Denny memastikan informasi didapatnya dari orang yang kredibel. Dia memastikan informasi tersebut bukan dari Hakim MK.

Denny menilai, kemunduran akan terjadi apabila Pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional tertutup.

"Maka, kita kembali ke sistem pemilu orba: otoritarian dan koruptif," ujarnya.

Baca Juga: Susi Pudjiastuti Kritik Keras Jokowi Soal Kebijakan Ekspor Pasir Laut, Kerugian Lingkungan Jauh Lebih Besar

"KPK dikuasai, pimpinan cenderung bermasalah yang dihadiahi gratifikasi perpanjangan jabatan 1 tahun," imbuhnya.

Sebelumnya, enam orang mengajukan gugatan terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Mereka menggugat sistem proporsional terbuka.

Keenam orang yang menggugat di antaranya: Demas Brian Wicaksono, Yuwono Printadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono.

Baca Juga: Denny Indrayana Bocorkan Putusan MK, Mahfud MD: Polisi Harus Selidiki, Ini Jadi Preseden Buruk

Diketahui, PDIP menjadi satu-satunya partai di parlemen yang mendukung penerapan sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024.

Delapan fraksi lain yakni Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai NasDem, PKB, PAN, PKS, Partai Demokrat dan PPP menolak wacana penerapan sistem proporsional tertutup.***

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini