Kicauan Menggelegar Zulkifli Hasan, Harap Mahkamah Konstitusi Bukan Perusak Demokrasi

Zahwa Elia Azzahra
Senin 29 Mei 2023, 03:01 WIB
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Sumber : Instagram/Zul.hasan)

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Sumber : Instagram/Zul.hasan)

LABVIRAL.COM - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan turut menyorot rumor Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ihwal Sistem Proporsional Terbuka.

MK dikabarkan akan mengabulkan sistem Pemilu menjadi proporsional tertutup. Hal ini diungkap ahli hukum tata negara Denny Indrayana.

"Ada rumors yang menyatakan bahwa MK akan mengabulkan gugatan dan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup. Saya berharap hal itu tidak benar. Sebab saya masih yakin MK adalah garda terdepan penjaga demokrasi di Indonesia. Bukan perusak demokrasi," kicau Zulhas sebagaimana dikutip Labviral.com dari akun Twitter @Zul_Hasan, Minggu (29/5/2023).

Baca Juga: Marissya Icha Sebut Rebecca Klopper Segera Klarifikasi Video Syur yang Viral di Twitter

Zulhas mengatakan, Indonesia sudah melaksanakan Pemilu memakai sistem proporsional terbuka sejak pemilu 2009, 2014, dan 2019.

"Penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu, DKPP) sudah terlatih. Rakyat pun sudah terbiasa dengan memilih orang secara langsung, juga di Pilkada maupun Pilkades," tutur Menteri Perdangan RI.

Zulhas mengatakan, banyak pihak sepakat bahwa Proporsional Terbuka adalah sistem terbaik dalam pembangunan demokrasi saat ini.

Baca Juga: Blak-blakan, Marissa Icha Bongkar Pemeran Pria dalam Video Syur Rebecca Klopper

"Meskipun belum sempurna, perlu perbaikan. Tapi sangat lebih baik dibandingkan dengan sistem pemilu tertutup yang mengebiri suara rakyat, menjadikan pemilu terdistorsi dari prinsip demokrasi konstitusional," katanya.

Selain itu, Zulhas mengatakan delapan fraksi di Parlemen kompak menolak sistem proporsional tertutup.

"Maka dari itu MK harus mendengar dan serius untuk mengkaji dengan adil. Dulu MK pernah membatalkan sistem pemilu tertutup terbatas. Diganti dengan sistem pemilu terbuka. Sekarang di luar nalar jika MK menyetujui gugatan kembali ke pemilu tertutup, hanya mencoblos gambar partai," katanya.

Baca Juga: Pengakuan Mengejutkan Sahabat Rebecca Klopper, Buka-bukan Soal Pemeran Pria dalam Video Bokep

"Semoga Allah Tuhan Yang Maha Kuasa memberi penerangan dan petunjuk ke jalan yang benar. Semua untuk kebaikan masyarakat, bangsa dan negara," tutupnya.

Denny Indrayana Bocorkan Putusan MK

Ahli tata negara Denny Indrayana mengaku mendapat informasi bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan menetapkan sistem pemilu menjadi proporsional tertutup.

Pernyataan itu disampaikan Denny Indrayana lewat akun Twitternya @dennyindrayana pada Minggu (28/5/2023).

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," tutur Denny Indrayana.

Baca Juga: TikTok Layangkan Gugatan Hukum Pada Negara Bagian Montana, Kenapa?

"Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting," imbuhnya.

Denny memastikan informasi didapatnya dari orang yang kredibel. Dia memastikan informasi tersebut bukan dari Hakim MK.

Denny menilai, kemunduran akan terjadi apabila Pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional tertutup.

Baca Juga: Gara-gara Pemogokan Penulis, Marvel Tunda Produksi Film Thunderbolts

"Maka, kita kembali ke sistem pemilu orba: otoritarian dan koruptif," ujarnya.

"KPK dikuasai, pimpinan cenderung bermasalah yang dihadiahi gratifikasi perpanjangan jabatan 1 tahun," imbuhnya.

Sebelumnya, enam orang mengajukan gugatan terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Mereka menggugat sistem proporsional terbuka.

Baca Juga: Daftar Bengkel Motor Buka 24 Jam Rating Terbaik di Ciputat, Layanan Cepat dan Bagus

Keenam orang yang menggugat di antaranya: Demas Brian Wicaksono, Yuwono Printadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono.

Diketahui, PDIP menjadi satu-satunya partai di parlemen yang mendukung penerapan sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024.

Delapan fraksi lain yakni Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai NasDem, PKB, PAN, PKS, Partai Demokrat dan PPP menolak wacana penerapan sistem proporsional tertutup.***

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini