Putusan MK Soal Sistem Pemilu Bocor, Bang Edi: Andai Tiba-tiba Rakyat Marah dan Bakar Gedung MK, Apakah Keputusannya Tetap Berlaku?

Zahwa Elia Azzahra
Senin 29 Mei 2023, 03:29 WIB
Ilustrasi, gedung Mahkamah Konstitusi (Sumber : Istimewa)

Ilustrasi, gedung Mahkamah Konstitusi (Sumber : Istimewa)

LABVIRAL.COM - Kegaduhan politik nasional tidak bisa dibendung, setelah pakar hukum tata negara Denny Indrayana membocorkan keputusan Mahkamah Konstitusi ihwal sistem Pemilu.

Denny Indrayana menyebut MK mengabulkan gugatan judicial review tentang Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ihwal Sistem Proporsional Terbuka diganti menjadi Proporsional Tertutup.

Pegiat media sosial yang terkenal independen Bang Edi khawatir rakyat marah akibat adalnya putusan tersebut.

Baca Juga: Jika Pemilu Pakai Sistem Proporsional Tertutup, Rakyat Bak Beli Kucing dalam Karung

"Rame soal tertutup terbuka di MK. Kalau misal andai tiba-tiba rakyat marah dan bakar gedung MK, apakah keputusannya tetap berlaku?" kicau Bang Edi sebagaimana dikutip Labviral.com dari akun Twitter @BangEdiii, Senin (29/5/2023).

Denny Indrayana Bocorkan Putusan MK

Ahli tata negara Denny Indrayana mengaku mendapat informasi bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan menetapkan sistem pemilu menjadi proporsional tertutup.

Pernyataan itu disampaikan Denny Indrayana lewat akun Twitternya @dennyindrayana pada Minggu (28/5/2023).

Baca Juga: Kicauan Menggelegar Zulkifli Hasan, Harap Mahkamah Konstitusi Bukan Perusak Demokrasi

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," tutur Denny Indrayana.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini