Cair! Daftar Penerima Gaji Ke-13 Di 5 Juni 2023 Beserta Besarannya, dari PNS Hingga TNI POLRI

Annisa Fadhilah
Senin 29 Mei 2023, 15:52 WIB
Ilustrasi tidak punya uang untuk bayar pinjol. (Sumber : freepik.com)

Ilustrasi tidak punya uang untuk bayar pinjol. (Sumber : freepik.com)

Kecepatannya pembayaran gaji ke-13 ditentukan dari kesiapaan kementerian, lembaga, dan waktu kapan pemda mengajukan ke Kemenkeu

Untuk diketahui, gaji ke-13 adalah gaji tambahan yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), yang terdiri dari PNS maupun anggota TNI/Polsi hingga pensiunan.

Daftar penerima gaji ke-13 telah diatur dalam PP 15 Tahun 2023 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023. Berikut daftar penerima gaji ke-13:

  1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan calon PNS
  2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  3. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
  4. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
  5. Pejabat negara Pensiunan Penerima pensiun Penerima tunjangan.

Baca Juga: Daftar Lengkap Skuad Timnas Indonesia dan Timnas Argentina untuk Uji Coba 19 Juni

Sebagai gambaran, besaran gaji pokok ASN yang menjadi salah satu komposisi gaji ke-13 telah diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 sebagai berikut:

Golongan I

Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800

Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900

Ic: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500

Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II

IIa: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini