Mampu Hidup Mewah, Berapa Besaran Gaji dan Tunjangan PNS Ditjen Pajak Kemenkeu?

Dian Eko Prasetio
Rabu 15 Maret 2023, 12:25 WIB
Rupiah dalam bentuk pecahan Rp50.000 dan Rp100.000 (Sumber : Pixabay)

Rupiah dalam bentuk pecahan Rp50.000 dan Rp100.000 (Sumber : Pixabay)

LABVIRAL.COM - Kasus penganiayaan di Pesanggrahan, Jakarta Selatan oleh Mario Dandy Satrio alias MDS, turut menyeret pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu).

Bahkan, banyak netizen yang membicarakan gaji hingga tunjangan dari pegawai Ditjen Pajak di Twitter, yang berawal dari salah satu netizen mengunggah foto kertas berisikan besaran tunjangan pegawai Ditjen Pajak, karena kasus penganiayaan ini.

Diketahui, tersangka MDS ini adalah anak dari pejabat Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II bernama Rafael Alun Trisambodo. MDS selaku pengendara Rubicon menganiaya David Ozora Latumahina, anak Pengurus Pusat (PP) GP Ansor.

Kasus ini membuat netizen mempertanyakan harta dan gaji orang tua MDS yang merupakan pejabat Ditjen Pajak karena mampu mengendarai mobil Rubicon hingga menganiaya orang.

Baca Juga: Ide Judul Film tentang Rafael Alun Trisambodo, Netizen: Siksa Pajak

Perlu diketahui, gaji PNS Ditjen Pajak Kemenkeu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. Nominal gaji pejabat Ditjen Pajak sama dengan PNS di kementerian, instansi, dan lembaga negara lain sesuai PP tersebut.

Namun, besaran gaji PNS Ditjen Pajak Kemenkeu yang ditentukan oleh pengalaman kerja sesuai masa kerja golongan. Daripada penasaran, berikut besaran gaji sertai tunjangan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Ditjen Pajak Kemenkeu.

Berikut rincian daftar gaji PNS mulai dari golongan I hingga IV:

Golongan I

Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini