Mampu Hidup Mewah, Berapa Besaran Gaji dan Tunjangan PNS Ditjen Pajak Kemenkeu?

Dian Eko Prasetio
Rabu 15 Maret 2023, 12:25 WIB
Rupiah dalam bentuk pecahan Rp50.000 dan Rp100.000 (Sumber : Pixabay)

Rupiah dalam bentuk pecahan Rp50.000 dan Rp100.000 (Sumber : Pixabay)

IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

Golongan IV

IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000

IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500

IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900

IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700

IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200.

Baca Juga: Profil Kakak Tersangka Mario Dandy, Christofer Dhyaksadarma yang Gak Mau Jatuh Miskin

Selain gaji pokok, PNS Ditjen Pajak Kemenkeu juga mengantongi tunjangan kinerja atau tukin, yang diatur dalam PP Nomor 37 Tahun 2015. Pasal 2 ayat (1) PP mengatur bahwa pemberian tukin untuk pegawai pajak dilakukan setiap bulan.

Tukin selama satu tahun dibayarkan 100 persen pada tahun berikutnya, bila realisasi penerimaan pajak sebesar 95 persen atau lebih dari target penerimaan pajak.

Tukin dibayarkan sebesar 90 persen di tahun berikutnya, jika penerimaan pajak mencapai 90 persen dari target yang ditentukan.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini