Mampu Hidup Mewah, Berapa Besaran Gaji dan Tunjangan PNS Ditjen Pajak Kemenkeu?

Dian Eko Prasetio
Rabu 15 Maret 2023, 12:25 WIB
Rupiah dalam bentuk pecahan Rp50.000 dan Rp100.000 (Sumber : Pixabay)

Rupiah dalam bentuk pecahan Rp50.000 dan Rp100.000 (Sumber : Pixabay)

PNS Ditjen Pajak Kemenkeu menerima tukin sebesar 80 persen pada tahun berikutnya, bila penerimaan pajak mencapai 80-90 persen dari target penerimaan pajak.

Tukin sebesar 70 persen ada tahun berikutnya, apabila penerimaan pajak mencapai 70-80 persen. Bila penerimaan pajak kurang dari 70 persen, mereka PNS Ditjen Pajak Kemenkeu berhak menerima tukin dengan besaran 50 persen.

Berikut rincian tukin PNS Ditjen Pajak Kemenkeu, sesuai peringkat jabatan:

Eselon I

Peringkat jabatan ke 27: Rp117.375.000

Peringkat jabatan ke 26: Rp99.720.000

Peringkat jabatan ke 25: Rp95.602.000

Peringkat jabatan ke 24: Rp84.604.000.

Eselon II

Peringkat jabatan ke 23: Rp81.940.000

Peringkat jabatan ke 22: Rp72.522.000

Peringkat jabatan ke 21: Rp64.192.000

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini