Biar Gak Salah Kaprah, Titi Anggraini Beberkan Fakta Mahkamah Konstitusi di Pemilu 2009

Zahwa Elia Azzahra
Selasa 30 Mei 2023, 01:46 WIB
Anggota Dewan Penasihat Perludem Titi Anggraini (Sumber : Twitter)

Anggota Dewan Penasihat Perludem Titi Anggraini (Sumber : Twitter)

LABVIRAL.COM - Anggota Dewan Penasihat Perludem Titi Anggraini membeberkan fakta ihwal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang disebut mengubah sistem dalam Pemilu 2009, khususnya Pemilihan Legislatif (Pileg).

Titi mengatakan, sejak 2004 pemilu di Indonesia tetap menerapkan sistem proporsional terbuka. Dengan demikian, sejumlah pihak yang menyebut MK mengubah pemilu menggunakan sistem proporsional tertutup tidaklah benar.

"Biar tidak banyak yang salah kaprah bilang @officialMKRI mengubah sistem pemilu pada 2009 dari tertutup menjadi terbuka saat injury time (23 Des 2008). Sejak 2004 sudah proporsional terbuka, hanya saja beda varian (masih relatively closed)," tutur Titi sebagaimana dikutip Labviral.com dari akun Twitter @titianggraini, Senin (29/5/2023).

Baca Juga: Manfaat Daun Sirih Untuk Kesehatan Tubuh, Ternyata Dapat Menyehatkan Kulit dan Rambut

Titi menjelaskan, awalnya UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mengatur bahwa penentuan caleg terpilih berdasarkan persyaratan pemenuhan perolehan suara 30 persen BPP (Bilangan Pembagi Pemilih) atau kuota harga kursi.

"Oleh MK, Pasal itu dibatalkan melihat Putusan 22-24/PUU-VI/2008 menjadi berdasar suara terbanyak," imbuhnya.

"Jadi ada beda antara pengujian UU pada Pemilu 2009 dengan saat ini. Pada 2009 yang diminta adalah mengubah variabel penentuan caleg terpilih. Kalau saat ini (perkara 114/PUU-XX/2022), yang diminta diubah adalah pilihan induk sistemnya, dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup," tuturnya.

Baca Juga: Daftar Bengkel Motor Buka 24 Jam di Sekitar Wilayah Kabupaten Lampung Selatan

Kendati begitu, Titi menilai keputusan MK pada 2008 telah mengubah kompetisi.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini