Denny Indrayana Bilang Peran Jokowi Harusnya Jadi 'Wasit' di Pilpres 2024, Gak Boleh Berpihak ke Prabowo-Pranowo

Zahwa Elia Azzahra
Rabu 31 Mei 2023, 16:12 WIB
Presiden Joko Widodo (Sumber : Twitter/@zoelfick)

Presiden Joko Widodo (Sumber : Twitter/@zoelfick)

Baca Juga: Karakter Kunci Film X-Men akan Hadir di Film Deadpool 3, Siapa Saja Ya ?

Novum kedua, surat berupa Keputusan Sidang Kongres Luar Biasa Partai Demokrat 2021 Nomor 06/KLB-PD/III/2021 tentang Penjelasan tentang Perubahan dan Perbaikan AD/ART Partai Demokrat, tertanggal 5 Maret 2021, yang pada pokoknya memutuskan antara lain:

  1. Membatalkan AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020
  2. AD/ART Partai Demokrat Kembali pada AD/ART hasil Kongres Bali 2005 dengan penyesuaian terhadap UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.

Baca Juga: Cawapres Anies Baswedan Diprediksi Bukan AHY atau Aher, Gibran Rakabuming: Kemungkinan Mas Ibas

Novum ketiga, surat berupa keputusan sidang Kongres Luar Biasa Partai Demokrat 2021 Nomor 08/KLB-PD/III/2021 tentang Laporan Pertanggungjawaban Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat periode 2020-2021 yang pada pokoknya menetapkan DPP Partai Demokrat periode 2020-2021 dinyatakan demisioner.

Novum keempat, dokumen-dokumen berupa berita media massa terkait pertemuan Dirjen Administrasi Hukum Kemenhumham Cahyo R Muzhar dengan AHY yang merupakan bukti nyata keberpihakan termohon PK I (Menkumham) kepada termohon PK II intervensi (AHY) sebagai bentuk pelanggaran terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) dan asas asas umum pemerintahan yang baik.***

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini