Muannas Alaidid Rencana Polisikan Denny Indrayana, Diduga Sebar Berita Bohong

Zahwa Elia Azzahra
Rabu 31 Mei 2023, 18:26 WIB
Pengacara Muannas Alaidid (Sumber : Tangkap Layar/Youtube/Cokro TV)

Pengacara Muannas Alaidid (Sumber : Tangkap Layar/Youtube/Cokro TV)

Selain itu, Denny menegaskan dirinya tidak menggunakan istilah "informasi A1" sebagaimana frasa yang digunakan Menko Polhukam Mahfud MD dalam menyikapi pernyataannya.

"Karena, info A1 mengandung makna informasi negara, seringkali dari intelijen. Saya menggunakan frasa informasi dari "orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya"," ucap Denny.

Baca Juga: Sejarah Pertama Kali Terjadinya Cerai Gugat pada Zaman Nabi Muhammad

Denny kembali meyakinkan bahwa informasi yang didapatnya tentang putusan MK patut dipercaya.

"Karena itu pula saya putuskan untuk melanjutkannya kepada khayalak luas sebagai bentuk public control (pengawasan publik), agar MK hari-hati dalam memutuskan perkara yang sangat penting dan strategis tersebut," katanya.

Terkait putusan MK nanti, Denny berharap pemilu tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.

Baca Juga: Caleg Siap Bantu Warga Masuk Surga, Ketua MUI: Jangan Ditanggapi Serius

"Karena soal sistem pemilu legislatif bukan wewenang proses ajudikasi di MK, tetapi ranah proses legislasi di Parlemen," jelasnya.

Denny menilai mengubah sistem di tengah jalan dapat menimbulkan kekacauan dalam persiapan pemilu.

"Karena banyak partai yang harus mengubah daftar bakal calegnya, ataupun karena banyak bakal caleg yang mundur karena tidak mendapatkan nomor urut jadi," tutupnya.***

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini