Politisi Demokrat Ini Dikerubuti Netizen Gegara Sebut Moeldoko 'Bapak Begal Partai'

Zahwa Elia Azzahra
Sabtu 03 Juni 2023, 22:53 WIB
Taufiqurrahman sebut Moeldoko sebagai 'bapak begal partai' (Sumber : Twitter)

Taufiqurrahman sebut Moeldoko sebagai 'bapak begal partai' (Sumber : Twitter)

LABVIRAL.COM - Politikus Partai Demokrat Taufiqurrahman mengaku dikerubuti netizen karena menyebut KSP Moeldoko sebagai 'bapak begal partai'.

Taufiqurrahman menyatakan bahwa netizen yang mengkerubutinya adalah buzzer.

"Biasanya @Hasbil_Lbs yang dikerubutin buzzerp sampah, lah kenapa sekarang gw juga? Apa karena gw nyinggung Moeldoko si bapak begal partai?" kicau Taufiqurrahman sebagaimana dikutip Labviral.com dari akun Twitter @Taufiq_PD_DKI, Sabtu (3/6/2023).

Taufiqurrahman menduga buzzer yang menyerangnya dikomandoi KSP. 

Baca Juga: WhatsApp Kembangkan Fitur Screen Sharing Saat Video Call, Begini Cara Kerjanya

"Apa iya KSP yang biayain buzzerp? Apa karna bunyi Perpres tentang KSP membolehkan pake dana non APBN terus duitnya dipake bayarin buzzerp? Terus jadi moeldoko komandan buzzerp gitu? Ini banyak bener ya pertanyaan gw? Terus siapa yang mau jawab?" tuturnya.

Selain itu, Taufiqurrahman mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memecat KSP Moeldoko karena berupaya mengambil alih Partai Demokrat dari genggaman Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

"Oya pak @jokowi segeralah cawe cawe pecat Moeldoko si bapak begal partai," ucapnya.

Baca Juga: Ruhut Bilang Cawe-cawe Buat Jegal Salah Satu Capres Tidak Ada dalam Kamus Presiden Jokowi

Sebelum membuat kicauan itu, Taufiqurrahman pernah meminta KSP Moeldoko untuk menghentikan upaya mengambil alih Partai Demokrat.

"Saya peringatkan ⁦@⁦KSPgoid Moeldoko untuk stop begal maling @PDemokrat⁩ dan segera cabut itu PK yang kalian ajukan! Kemudian Pak ⁦@jokowi⁩ segeralah cawe-cawe positif dengan cara pecat Moeldoko," tulis Taufiqurrahman lewat Twitter.

Moeldoko Cs Ajukan PK Ambil Alih Partai Demokrat

Kubu Moeldoko Cs adalah pihak yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) untuk menguji putusan kasasi MA dengan Nomor Perkara: 487 K/TUN/2022, yang telah diputus pada 29 September 2022. Upaya ini untuk mengambil alih Partai Demokrat dari genggaman Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Baca Juga: Acer Kenalkan Laptop Gaming Predator Triton 16 Terbaru, Dibekali GeForce RTX 4070

Dalam dokumen PK yang diajukan kubu Moeldoko, ada empat bukti baru (novum) yang dilampirkan.

Novum pertama, dokumen berupa berita acara massa terkait pemberitaan bahwa AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 merupakan AD/ART abal-abal karena dilahirkan dan dikarang di luar Kongres V, tanpa persetujuan anggota partai dan tidak disahkan dalam kongres, bertentangan dengan Undang Undang (UU) Partai Politik dan AD/ART Partai Demokrat.

Baca Juga: Anies Tidak Diundang Nonton Formula E, Geisz Chalifah: Lucu, Kekuasaan yang Norak

Novum kedua, surat berupa Keputusan Sidang Kongres Luar Biasa Partai Demokrat 2021 Nomor 06/KLB-PD/III/2021 tentang Penjelasan tentang Perubahan dan Perbaikan AD/ART Partai Demokrat, tertanggal 5 Maret 2021, yang pada pokoknya memutuskan antara lain:

  1. Membatalkan AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020
  2. AD/ART Partai Demokrat Kembali pada AD/ART hasil Kongres Bali 2005 dengan penyesuaian terhadap UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.

Baca Juga: Google Luncurkan Versi Beta Fitur Magic Compose di Aplikasi Messages

Novum ketiga, surat berupa keputusan sidang Kongres Luar Biasa Partai Demokrat 2021 Nomor 08/KLB-PD/III/2021 tentang Laporan Pertanggungjawaban Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat periode 2020-2021 yang pada pokoknya menetapkan DPP Partai Demokrat periode 2020-2021 dinyatakan demisioner.

Novum keempat, dokumen-dokumen berupa berita media massa terkait pertemuan Dirjen Administrasi Hukum Kemenhumham Cahyo R Muzhar dengan AHY yang merupakan bukti nyata keberpihakan termohon PK I (Menkumham) kepada termohon PK II intervensi (AHY) sebagai bentuk pelanggaran terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) dan asas asas umum pemerintahan yang baik.***

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini