Shane Lukas Minta Pisah Ruang Tahanan Gara-gara Dapat Tekanan Psikologis dan Sosial dari Mario Dandy

Annisa Fadhilah
Selasa 06 Juni 2023, 14:09 WIB
Potret Shane Lukas saat keluar dari ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta (Sumber : YouTube/Kompas TV Live)

Potret Shane Lukas saat keluar dari ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta (Sumber : YouTube/Kompas TV Live)

LABVIRAL.COM - Tim Kuasa Hukum Shane Lukas meminta majelis hakim, untuk memisahkan ruang tahanan Shane Lukas dengan Mario Dandy.

Majelis Hakim pun mengabulkan permohonan tersebut per Selasa ini (6/6/2023), meski Jaksa Penuntut Umum sempat menolak permintaan Shane Luka tersebut.

Awalnya, Tim Kuasa Hukum Shane Lukas menyampaikan perihal pemisahan ruang tahanan atas nama Shane lukas, dengan nomor suara kuasa 06/SK/THBS/23.

Menurut surat kuasa tersebut, Shane Lukas mendapat tekanan sosial dan psikologis selama satu ruang tahanan dengan Mario Dandy.

Baca Juga: Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Beberkan Pasal dan Barang Bukti Mario Dandy dan Shane Lukas Aniaya David Ozora

"Kami penasehat hukum mengajukan permintaan pemisahan ruang tahanan dengan alasan sebagai berikut, sebelum terjadi dan saat terjadi penganiayaan, Shane Lukas mendapat tekana sosial dan psikologis dari Mario Dandy, menjelang sidang dan selama sidang ditakutkan Shane Lukas mendapat tekanan dari terdakwa Mario Dandy," kata Tim Kuasa Hukum Shane Lukas saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (6/6/2023).

"Demi keamanan terdakwa Shane Lukas, agar tidak terpengaruh penekanan sosial dan psikologis Mario Dandy, dan kondisi Psikologis dan independesi Shane Lukas, kamu minta adanya pemisahan ruang tahanan terdakwa Shane Lukas dari Mario Dandy," pungkas Tim Kuasa Hukum Shane Lukas.

Namun, Jaksa Penuntut Umum menolak, karena pemisahan ruang tahanan buka kewenangan kejaksaan.

"Untuk penempatan tahanan kita (kejaksaan) tidak pernah campuri kewenangan rutan, jika kemungkinan pengeluaran penetapan dilakukan dengan pihak rutan," sanggah Jaksa Penuntut Umum.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini