Cara Terbaru Gadai Emas di Pegadaian

Dian Eko Prasetio
Kamis 16 Maret 2023, 13:07 WIB
Ilustrasi investasi emas (Sumber : Instagram)

Ilustrasi investasi emas (Sumber : Instagram)

Setelah itu, nasabah wajib menandatangani Surat Bukti Gadai (SBG). Uang pinjaman diterima oleh nasabah secara tunai atau transfer bank.

Baca Juga: 5 Strategi Bisnis Ala Orang Tionghoa, Dijamin Full Cuan dan Full Senyum

#Nilai Pencairan 80% dari Nilai Gadai Emas
Dari nominal hasil gadai, uang yang bisa dicairkan hanya sebesar 80% dari total nominal yang dipinjamkan. Namun, nilai 80% ini bisa berubah - ubah tergantung kebijakan Pegadaian.

#Jatuh Tempo Gadai Paling Lama 4 Bulan
Untuk jangka waktu pegadaian emas, paling lama empat bulan. Jika lewat dari empat bulan tidak ditebus maka emas akan dilelang. Kamu bisa saja pengajuan perpanjangan waktu.

Akan tetapi lakukan sebelum jatuh tempo, nantinya kamu akan diminta untuk membayar bunganya terlebih dahulu.

#Bunga Gadai di Pegadaian 1% sd 1.2% per 15 Hari
Selama gadai, Pegadaian mengenakan bunga, yaitu 1.2% per 15 hari. Jika mengambil sampai maksimum tenor 4 bulan, total bunga adalah 9.6%.

Penting diperhatikan bahwa bunga 1.2% adalah per 15 hari. Jadi, jika masuk hari ke-16, bunga menjadi 2.4%.

#Biaya Admin 1% dari Nilai Emas
Selain bunga, Pegadaian menerapkan biaya admin sekitar 1% dari nilai pencairan. Biaya admin dibayar satu kali saat gadai emas dimulai. Biaya admin dipotong dari nilai pencairan.

Nah, itu dia cara juga persyaratan yang berlaku jika kamu ingin menggadaikan emas di pegadaian. Semoga bermanfaat.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini