Kasus Mario Dandy, AG Dijebloskan ke LPKA Tangerang, Tidak Dapat Perlakuan Khusus

Zahwa Elia Azzahra
Kamis 15 Juni 2023, 00:04 WIB
Ilustrasi-Penjara (Sumber : Freepik)

Ilustrasi-Penjara (Sumber : Freepik)

LABVIRAL.COM - Terdakwa anak AG (15) dijebloskan ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang, Rabu, 14 Juni 2023.

AG dijebloskan ke penjara setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan. Dengan demikian, AG tetap dihukum 3,5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17). 

"Iya, betul saat ini sedang dilaksanakan eksekusi anak AG di LPKA Tangerang," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan (Jaksel), Syarief Sulaeman saat dikonfirmasi, Rabu (14/6/2023).

Baca Juga: Jhon Sitorus Usul Ganjar Pranowo dan Ahok Berkolaborasi di 2024, Yakin Indonesia Jauh Lebih Berakselerasi

Di konfirmasi terpisah, Kepala LPKA Kelas I Tangerang, Setyo Pratiwi mengatakan AG tiba di kantornya pada pukul 12.30 WIB. Dia mengatakan AG didampingi kuasa hukumnya.

“Dieksekusi di sini, baru datang sekitar pukul 12.30 WIB, ditemani oleh kuasa hukumnya, Mangatta Toding Allo,” ujarnya.

Pratiwi memastikan AG tidak akan mendapat perlakuan khusus selama mendekam di LPKA.

Baca Juga: Anies Tidak Akan Lanjutkan Semua Program Jokowi Kalau Jadi Presiden, Ruhut: Tanda-tanda Akan ke Laut

"Tidak ada perlakuan khusus terhadap AG, kita memperlakukan pelaku kejahatan dengan sama semua," kata Pratiwi.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini