5 Fakta Menarik Kasus Penipuan Si Kembar Rihana-Rihani, Raup Rp35 M, Ancaman Hukumannya 4 Tahun Penjara

Haris Ma'ani
Rabu 05 Juli 2023, 10:09 WIB
Si kembar Rihana-Rihani  (Sumber : Instagram.com/divisihumaspolri)

Si kembar Rihana-Rihani (Sumber : Instagram.com/divisihumaspolri)

LABVIRAL.COM-Sejumlah fakta menarik tersaji dalam kasus penipuan si kembar Rihana-Rihani. Meraup uang hingga Rp35 miliar, mereka diancam kurungan empat tahun.

Aksi keduanya sebelum tertangkap tergolong mulus. Bahkan, mereka bisa menghindari polisi yang memburunya setelah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga: 7 Fakta Bos JNT Tewas Bunuh Diri, Terlilit Utang Gegara Judi Online, Istri Sempat Curiga

Bak belut, kakak-beradik ini licin saat menghindari penangkapan.

Apa saja fakta menarik lainnya dari kasus penipuan ini?

1. Raup penghasilan Rp35 miliar

Dari aksinya tersebut Rihana-Rihani berhasil meraup penghasilan mencapai Rp35 miliar.

Mereka mendapatkan penghasilan sebesar itu dari hasil penipuan pre-order produk iPhone ke sejumlah korban.

Awalnya pre-order itu berjalan lancar, tapi setelah transaksi korban mencapai nilai miliaran, transaksinya mengalami kendala.

2. Suami-istri jadi korban, membeli sampai Rp5,8 miliar

Beberapa korban Rihana-Rihani adalah pasangan suami-istri Vicky Fahreza. Mereka awalnya memesan iPhone secara pre-order ke Rihani.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini