Cara Melaporkan Penipuan Online, Ketahui Modusnya!

Aci
Minggu 02 Juli 2023, 11:27 WIB
Ilustrasi penipuan di WhatsApp (Sumber : BCA)

Ilustrasi penipuan di WhatsApp (Sumber : BCA)

LABVIRAL.COM - Kasus penipuan online kini marak terjadi. Mudahnya akses internet dan juga kurangnya literasi penggunaan dalam menerima informasi menjadi peran utama kasus penipuan online marak terjadi.

Terlebih saat ini masyarakat banyak yang menggunakan pelayanan digital, mulai dari pembelanjaan sampai dengan pembayaran berbagai kebutuhan sehari-hari.

Melihat hal tersebut, hadirlah para oknum yang tak bertanggung jawab. Dimana mereka memanfaatkan hal tersebut untuk menipu orang, mulai dari akun bodong, online shop palsu sampai dengan peretasan.

Untuk meminimalisir sampai dengan melawan para pelaku kejahatan penipuan online terbesar, tentu saja kamu harus menjadi orang yang cerdas, cermat dan teliti sebagai salah satu orang yang memanfaatkan pelayanan digital.

Baca Juga: Ciri-ciri Penipuan Modus Kerja Freelance di WhatsApp

Berikut ini Labviral.com ajak kamu untuk mengenal ciri-ciri penipuan online sampai dengan cara melaporkannya ke pihak yang berwajib. Yuk disimak ya!

Ciri-Ciri Penipuan Online

Hal pertama yang sebaiknya kamu ketahui agar terhindar dari penipuan online, yaitu dengan mengetahui ciri dari penipuan online tersebut. Perlu diingat ya, seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, bahwa keberadaan media sosial saat ini justru menjadi kesempatan emas bagi orang tidak bertanggung jawab untuk melancarkan aksinya. 

Modus penipuan yang digunakan pun sudah semakin canggih dan berani mengatasnamakan pihak-pihak tertentu. Akun-akun palsu tersebut bermodus sebagai akun layanan konsumen yang bisa merespons keluhan pelanggan/nasabah dan bahkan lebih cepat daripada akun asli/official dari pihak yang bersangkutan.

Adapun modus yang sering digunakan oleh para penjahat siber yaitu meminta kode verifikasi, termasuk One Time Password (OTP) untuk melakukan transaksi secara ilegal. Para penipu ini memanfaatkan kelengahan calon korbannya.

Agar kamu tidak tertipu oleh para pelaku modus penipuan online, berikut ciri-ciri penipuan online yang perlu sobat viral pahami:

Baca Juga: Cara Melapor ke CS TikTok jika Kamu Curiga Terjadi Penipuan

  • Menawarkan iming-iming hadiah
  • Meminta data pribadi
  • Meminta dikirimkan sejumlah uang di awal
  • Akun sosial media tidak terverifikasi dan memiliki pengikut yang sedikit
  • Username memiliki angka di belakangnya

Setelah mengetahui ciri-ciri dari pelaku modus penipuan online kamu bisa melaporkannya ke pihak yang berwajib, sesuai dengan penipuan yang dilakukan. Terdapat beberapa tempat dimana kamu bisa melaporkan penipuan online tersebut.

Cara melaporkan penipuan online

Melaporkan penipuan melalui Lapor.go.id

Cara melaporkan penipuan online pertama kamu bisa melapor melalui situs Lapor.go.id, dengan situs ini kamu bisa melapor kapan saja dimana saja. Adapun cara sebagai berikut ini:

  • Buka situs Lapor.go.id, kemudian masuk ke kategori pelaporan dan pilih “pengaduan”
  • Tulislah judul pelaporan dan detail kejadian penipuan online secara rinci, lalu pilih tanggal dan lokasi kejadian serta instansi tujuan yang berkaitan dengan pengaduan yang dibuat.
  • Pilih kategori “tindak pidana” dan unggah berkas yang akan dilampirkan
  • Kemudian pilih kategori pengadu dan klik Lapor!
  • Terakhir, isilah data diri dan lengkapi semua persyaratan yang diajukan. 
  • Nantinya cara melaporkan penipuan online yang telah Sahabat lakukan di atas akan segera ditindaklanjuti untuk diproses.

Baca Juga: Marak Penipuan di TikTok Shop, Begini Cara Melaporkannya

Melaporkan penipuan melalui cekrekening.id

Selain situs Lapor.go.id, kamu juga bisa melaporkan penipuan online ke situs cek rekening.id, kamu bisa melaporkan rekening si penipu ke situs tersebut. Adapun caranya sebagai berikut:

  • Pertama kunjungi situs https://cekrekening.id/ menggunakan smartphone ataupun laptop.
  • Masukkan nomor, nama pemilik rekening, serta nama bank yang digunakan oleh penipu.
  • Isi form yang muncul sampai selesai.
  • Selain dapat digunakan untuk melaporkan rekening penipu, situs cekrekening.id juga berguna untuk mengecek apakah rekening yang digunakan oleh penipu tersebut merupakan rekening asli atau palsu.

Cek rekening penipu online melalui Kredibel.go.id

Cara melaporkan penipuan online selanjutnya adalah melalui situs kredibel.go.id. Situs ini akan membuat kamu mampu mendeteksi potensi penipuan ketika berbelanja di toko online. Berikut cara yang bisa diikuti:

  • Masuk ke halaman https://www.kredibel.co.id/report 
  • Login dengan akun Google atau Facebook yang dimiliki
  • Klik jenis laporan dan isi formulir yang muncul sampai lengkap
  • Terakhir, klik kirim laporan

Baca Juga: Marak Penipuan Lewat WhatsApp, Begini Cara Mengatasi dan Menghindarinya

Melaporkan penipuan ke otoritas jasa keuangan (OJK)

Selain situs diatas, kamu bisa melaporkan penipuan online kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk membuat laporan penipuan ke OJK, ada beberapa cara yang bisa dilakukan seperti:

  • Mengajukan surat tertulis yang ditujukan pada Anggota Dewan Komisioner OJK di bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen.
  • Melakukan pelaporan melalui telepon dengan menghubungi nomor 157 di hari kerja mulai pukul jam 08.00-17.00 WIB.
  • Melakukan pengaduan penipuan dengan cara menggunakan form pengaduan online.
  • OJK juga menerima pelayanan pengaduan melalui email [email protected] 

Melaporkan penipuan melalui bank

Melapor kebagian perbankan, bisa kamu lakukan jika pelaku meminta kamu mengirimkan uang melalui bank. Kamu bisa membuat laporan kepada bank yang bersangkutan dengan cara mendatangi kantor cabang dari bank yang digunakan oleh penipu atau bisa juga menghubungi call center dari bank tersebut via telepon.

Pihak bank akan membantu proses pemblokiran nomor rekening penipu dan memprosesnya ke pihak berwajib apabila Sahabat memiliki bukti konkret dari penipuan yang dialami.

Baca Juga: Telkomsel Imbau Pelanggan Waspadai Modus Penipuan Berupa File APK

Melaporkan Penipuan melalui Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI)

Untuk penipuan online yang terjadi di Whatsapp kamu bisa melaporkannya kepada BRTI atau Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia. Tujuannya, agar nomor tersebut bisa diblokir sehingga tidak ada lagi yang menjadi korbannya. Berikut cara untuk melaporkannya: 

  • Hal yang perlu dilakukan dalam cara melaporkan penipuan online ini adalah dengan mengenali jenis penipuannya. Jenis penipuan yang bisa dilaporkan melalui BRTI adalah penipuan whatsapp.
  • Selanjutnya, lampirkan semua bukti pendukung bahwa telah terjadi penipuan. Mulai dari tangkapan layar isi pesan penipu, hasil rekaman percakapan, hingga nomor telepon penipu tersebut.
  • Sahabat bisa masuk pada laman pengaduan layanan.kominfo.go.id, kemudian pilih bagian aduan BRTI dan isi beberapa data yang dibutuhkan.
  • Klik menu pengaduan, lalu tuliskan kasus penipuan yang di alami. Setelah itu, klik “Mulai Chat”.
  • Percakapan akan dilakukan dengan petugas helpdesk dengan melampirkan bukti rekaman, foto, atau apa pun yang dapat membuktikan adanya penipuan. 
  • Sahabat cukup menunggu petugas untuk melakukan verifikasi sebagai cara melaporkan penipuan online yang terakhir.
  • Nantinya, petugas akan membuat tiket laporan dan meminta penyelenggara jasa telekomunikasi untuk melakukan pemblokiran nomor tersebut. Proses pemblokiran nomor ini biasanya akan dilakukan dalam jangka waktu 1 x 24 jam.

Baca Juga: Ramai Penipuan Lewat WhatsApp, Ini 5 Ciri-ciri APK Berbahaya yang Wajib Dihindari

Melaporkan penipuan melalui kantor polisi

Ada beberapa cara melaporkan penipuan yang dilakukan melalui kantor polisi, yaitu:

  • Siapkan bukti-bukti dari tindakan penipuan online tersebut, seperti tangkapan layar transaksi yang Sahabat lakukan dengan penipu, link atau toko online penipu, dan nomor rekening penipu.
  • Setelah semua buktinya lengkap, silahkan datang ke kantor kepolisian. Kalau Perlu bawa sekalian saksi yang mengetahui kronologi kejadiannya secara langsung guna memperkuat laporan.
  • Setibanya di Kantor Polisi, Sahabat dapat langsung menuju ruangan Serta Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) untuk menyampaikan laporan dan menyerahkan bukti-bukti ke petugas.
  • Petugas nantinya akan mengajukan beberapa pertanyaan dan meminta Sahabat untuk menjelaskan kronologisnya.
  • Setelah semua laporan dan bukti diterima oleh petugas, tunggu pemberitahuan lanjutan dari pihak Kepolisian terkait kasus penipuan online yang dialami.

Nah, iru dia tempat dan cara kamu untuk melaporkan penipuan online, selalu waspada dan berhati-hati ya. Semoga bermanfaat!

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Berita Terkait Berita Terkini