8 Tips Aman Pinjol Agar Tidak Tertipu, Kamu Wajib Tahu nih !

Dian Eko Prasetio
Rabu 15 Maret 2023, 21:34 WIB
Ilustrasi: Berikut tips atau langkah yang sebaiknya kamu lakukan jika ingin melakukan Pinjol. Yuk disimak! (Sumber : Instagram/@pinjamuangjuragan)

Ilustrasi: Berikut tips atau langkah yang sebaiknya kamu lakukan jika ingin melakukan Pinjol. Yuk disimak! (Sumber : Instagram/@pinjamuangjuragan)

LABVIRAL.COM - Terkadang kebutuhan yang mendesak memaksa seseorang untuk meminjam uang. Di jaman sekarang, meminjam uang tidak lagi dilakukan kepada teman, kerabat ataupun orang sekitar. Selain takut tidak diberi, terkadang juga seseorang takut nanti akan dibicarakan di belakang.

Untuk itu saat ini biasanya orang akan lebih memilih meminjam uang secara Online, atau yang dikenal dengan Pinjol (Pinjaman Online). Yap pinjol memang dianggap jauh lebih membantu dan prosesnya cepat tidak ribet.

Tapi perlu kamu tahu! Meminjam uang secara Online pun tidak melulu aman lho! Karena salah-salah memilih lembaga meminjam, bukannya rahasia kamu aman, malah tersebar luas belum lagi bunga yang berlebihan. Hal tersebut akan membuat kamu rugi berkali-kali lipat.

Untuk itu saat kamu ingin melakukan pinjol, kamu harus memastikan beberapa hal terlebih dahulu. Tujuannya agar kamu tidak terjerat dalam Pinjol yang merugikan juga penipuan.

Berikut tips atau langkah, yang sudah dirangkum oleh Labviral.com, yang sebaiknya kamu lakukan jika ingin melakukan Pinjol. Yuk disimak!

Baca Juga: Usaha Tak Lekang Waktu, Yuk Bangun Bisnis Kos-Kosan

1. Cek legalitas Pinjol

Sebelum kamu memastikan untuk meminjam uang di salah satu perusahaan fintech atau jasa peminjaman uang, sangat penting untuk kamu memastikan terlebih dahulu izin atau kelegalan dari perusahaan tersebut.

Pastikan tempat kamu meminjam terdaftar atau sudah dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jangan sekali-kali kamu mencoba meminjam uang secara Online kepada para penyedia jasa pinjol yang tidak terdaftar dalam OJK.

Selain itu, perusahaan fintech atau jasa pinjaman yang sudah terdaftar dan memiliki izin dari OJK, berarti perusahaan tersebut sudah patuh dan beroperasi sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan oleh OJK

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait
Bisnis

Simak 6 Cara agar Gajimu Cepat Naik!

Rabu 15 Maret 2023, 16:21 WIB
Simak 6 Cara agar Gajimu Cepat Naik!
Berita Terkini