SIM Hilang Bisa Dicetak Ulang atau Harus Buat Baru? Begini Aturan Resminya

Sunardi
Senin 07 Agustus 2023, 20:21 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) (Sumber : pinterest.com)

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) (Sumber : pinterest.com)

LABVIRAL.COM - Salah satu dokumen yang penting yakni Surat Izin Mengemudi atau SIM. Maka, ketika memiliki SIM, usahakan jangan sampai hilang. Namun, bagaimana jika SIM kita hilang? SIM hilang hilang bisa dicetak ulang atau harus buat baru.

Baru-baru ini sebuah unggahan yang menanyakan bagaimana prosedur mengurus SIM hilang sedang ramai diperbincangkan di media sosial. Seperti yang diutarakan oleh salah satu warganet yang berada di grup Facebook Info Cegatan Jogja, Kamis (3/8/2023) lalu.

"Permisi ijin bertanya. Apabila kita kehilangan SIM apakah bisa cetak ulang atau harus buat baru lagi yaa.." tulis keterangan unggahan itu, dikutip dari kompas.com.

Baca Juga: Nggak Perlu Khawatir Soal Motor, Ini Daftar Motor yang Bisa Digunakan untuk Ujian SIM C

Baca Juga: Solusi Atasi SIM Card yang Tidak Terbaca pada Ponsel

Akhirnya, unggahan itu pun mendapatkan reaksi dari anggota grup lainnya. Beberapa tanggapan warganet lain itu menyebut bahwa SIM yang hilang bisa dicetak kembali di Polres setempat.

"Bisa cetak ulang di polres setempat dan di lampiri srt keterangan kehilangan," kata akun Pargiyanto Saputra.

"Pengalaman pribadi nih ya, Klo sim nya masih berlaku bisa cetak ulang, dilampiri surat kehiangan Kena biaya pembuatan baru," kata akun Hesti Purnama Arryansyah.

Penjelasan Polisi

Menurut Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Agus Suryo Nugroho, menjelaskan bahwa prosedur untuk mengurus SIM yang hilang bisa dilakukan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM terdekat.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini