Siap-siap, Melintas di Kota Jogja Maksimal 40 km/jam

Haris Ma'ani
Selasa 22 Agustus 2023, 09:50 WIB
Potret pemasangan rambu batas kecepatan maksimal 40 km/jam di Kota Yogyakarta.  (Sumber : Insatagram/dishubkotayogya)

Potret pemasangan rambu batas kecepatan maksimal 40 km/jam di Kota Yogyakarta. (Sumber : Insatagram/dishubkotayogya)

LABVIRAL.COM-Pemerintah Kota Jogja atau Pemkot Jogja mengatur batas kecepatan maksimal kendaraan. Melintas di Kota Jogja maksimal 40 kilometer (km)/jam.

Aturan yang diterapkan berdasarkan UU No. 22 Th 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan PP 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas Angkutan Jalan, bahwa batas kecepatan kendaraan untuk kawasan perkotaan maksimal 50 km/jam.

Baca Juga: Penampakan Cantik Underpass Stasiun Tugu Yogyakarta Usai Renovasi

Untuk itu, setiap kendaraan yang melintas di wilayah Kota Yogyakarta diwajibkan menaati batas kecepatan maksimal 40 km/jam. Bahkan ada yang dibuat 30 km/jam.

"Berdasarkan hasil kajian updating kinerja jalan dengan memperhatikan volume kendaraan, kapasitas jalan serta hambatan samping yang ada dan juga untuk menekan angka kecelakaan dan fatalitas kecelakaan," demikian alasan batas kecepatan di Kota Yogyakarta, sebagaimana dikutip dari akun Instagram @dishubkotayogya, Selasa (22/8/2023).

Baca Juga: Rekomendasi 5 Bengkel Panggilan Yogyakarta untuk Mobil dan Motor

Secara bertahap, Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta akan memasang rambu batas kecepatan di seluruh ruas jalan kota.

Sejauh ini sudah terpasang 100 buah rambu batas kecepatan, 40 km dan 30 km.

Wilayah Kota Yogyakarta

Wilayah Kota Yogyakarta memiliki empat batas wilayah.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini