Kapokmu Kapan? Ini Hukuman Merokok Sambil Motoran

Haris Ma'ani
Kamis 24 Agustus 2023, 10:00 WIB
Potret pengendara sepeda motor di Indonesia. (Sumber : wahanahonda.com)

Potret pengendara sepeda motor di Indonesia. (Sumber : wahanahonda.com)

Memang pasal itu memang tidak secara langsung menuliskan larangan merokok. Akan tetapi merokok diasumsikan dapat mengganggu konsentrasi kala mengemudi.

Pelanggaran pada pasal tersebut dapat dijerat oleh pasal 283 dengan ancaman kurungan tiga bulan dan denda hingga Rp750 ribu.

Baca Juga: Apa Saja Materi Ujian Praktik SIM C yang Baru?

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000. (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Sebaiknya bijak dalam berkendara. Jangan merokok sambil motoran.***

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini