Regulasi Kendaraan Listrik, Polri Siapkan e-Faktur, Apa Fungsinya?

Haris Ma'ani
Sabtu 16 September 2023, 09:00 WIB
Potret motor listrik Polytron. (Instagram)

Potret motor listrik Polytron. (Instagram)

"Keuntungannya bagi Polri dapat meregistrasi dan mengidentifikasi bahkan sebelum keluar kendaraannya sudah bisa. Saat ini yang kami kedepankan konversi 0, namun kendalanya pengadaan material dan Polri ditargetkan PNBP," ungkapnya.

Selain itu, motor listrik juga menjadi salah satu perhatian polisi saat ini. Terutama soal suku cadang dan perbaikan atau service.

"Motor listrik saat ini yang menjadi perhatian kami karena jangan sampai produksi tapi pabrikannya tidak siap.

Salah satunya suku cadangnya, servicenya jika rusak,” ungkap Brigjen Pol Yusri Yunus, dikutip dari ntmcpolri.info, Sabtu (16/9/2023).

Sementara itu, khusus sepeda listrik nantinya tidak diperbolehkan menggunakan nomor kendaraan STNK maupun BPKB karena regulasinya sudah diatur di Permenhub dan masuk kategori kendaraan tertentu.***

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini