Regulasi Kendaraan Listrik, Polri Siapkan e-Faktur, Apa Fungsinya?

Haris Ma'ani
Sabtu 16 September 2023, 09:00 WIB
Potret motor listrik Polytron. (Instagram)

Potret motor listrik Polytron. (Instagram)

LABVIRAL.COM-Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tengah menyiapkan regulasi kendaraan listrik, e-Faktur. Apa fungsinya?

Urusan aturan atau regulasi menjadi salah satu fokus utama Polri saat ini dalam menyiapkan kemungkinan membanjirnya pemakaian kendaraan listrik di masa depan.

Saat ini ada tiga instansi pemerintah ditugaskan mengatur kendaraan listrik yang masuk ke Indonesia, baik roda dua dan empat.

Tiap kendaraan yang masuk ke Indonesia pertama dicek oleh Bea Cukai dibawah Kementerian Keuangan, Kemenperindag dan terakhir Polri.

Korlantas Polri telah mempersiapkan Registrasi dan Identifikasi kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat berbasis pada elektronik salahsatunya kendaraan listrik.

e-Faktur Polri

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengungkap saat ini pihaknya tengah merancang e-Faktur sebagai bagian dari penyediaan regulasi kendaraan listrik.

e-Faktur ini fungsinya bagi kendaraan bermotor yang masuk langsung terdaftar. Disamping itu, e-Faktur akan mengetahui sudah sampai mana proses penerbitan STNK dan BPKB.

Baca Juga: Cara Cek KTP Penerima Subsidi Kendaraan Listrik

Baca Juga: Ini Pasal yang Menjelaskan Kendaraan Listrik Bebas Pajak

"Keuntungannya bagi Polri dapat meregistrasi dan mengidentifikasi bahkan sebelum keluar kendaraannya sudah bisa. Saat ini yang kami kedepankan konversi 0, namun kendalanya pengadaan material dan Polri ditargetkan PNBP," ungkapnya.

Selain itu, motor listrik juga menjadi salah satu perhatian polisi saat ini. Terutama soal suku cadang dan perbaikan atau service.

"Motor listrik saat ini yang menjadi perhatian kami karena jangan sampai produksi tapi pabrikannya tidak siap.

Salah satunya suku cadangnya, servicenya jika rusak,” ungkap Brigjen Pol Yusri Yunus, dikutip dari ntmcpolri.info, Sabtu (16/9/2023).

Sementara itu, khusus sepeda listrik nantinya tidak diperbolehkan menggunakan nomor kendaraan STNK maupun BPKB karena regulasinya sudah diatur di Permenhub dan masuk kategori kendaraan tertentu.***

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini