Cara Cek KTP Penerima Subsidi Kendaraan Listrik

Yowan R
Rabu 16 Agustus 2023, 22:28 WIB
Ilustrasi 3 Motor Listrik Subsidi dengan Budget Rp11 Jutaan (Sumber : Pixabay)

Ilustrasi 3 Motor Listrik Subsidi dengan Budget Rp11 Jutaan (Sumber : Pixabay)

LABVIRAL.COM - Seperti yang diketahui, Pemerintah RI telah resmi menerbitkan bantuan atau subsidi untuk setiap pembelian sepeda motor listrik berbasi baterai tertentu guna mempercepat era elektrifikasi.

Besaran bantuan atau subsidi yang digelontorkan oleh pemerintah dalam pembelian motor listrik ini adalah Rp7 juta per unit.

Pemberian subsidi untuk pembelian motor listrik ini hanya diberikan oleh pemerintah khusus untuk golongan masyarakat yang dinilai tidak mampu saja. Sehingga, calon pembeli akan disaring terlebih dahulu melalui aplikasi tertentu, apakah pembeli layak menerima subsidi atau tidak.

Untuk mempermudah program tersebut, PT PLN (Persero) bekerja sama dengan Himpunan Bank Negara (Himbara) dan beberapa manufaktur motor listrik untuk meningkatkan layanan pada aplikasi PLN Mobile.

Para calon pembeli dapat langsung mengetahui motor listrik mana saja yang bisa dibeli dengan memanfaatkan subsidi dari pemerintah, melalui layanan yang ditingkatkan tadi.

Setelah calon pembeli mengetahui motor listrik mana saja yang disubsidi melalui aplikasi PLN Mobil, calon pembeli dapat langsung menghubungi pihak dealer motor listrik yang diinginkan. Setelah itu, pihak dealer akan meminta Nomor Induk Kependudukan (NIK) ataupun KTP calon pembeli untuk di cek ke aplikasi penerima subsidi.

Calon pembeli hanya perlu menunggu dengan waktu kurang dari lima menit saja untuk bisa mendapatkan jawaban dari pihak dealer. Jika berhak mendapatkan bantuan, harga motor listrik yang diinginkan otomatis akan dipotong Rp7 juta oleh dealer.

Kemudian, pihak dealer akan menginput sesuai prosedur dan mengajukan klaim insentif ke bank Himbara (bank-bank BUMN).

Lalu, siapa saja yang berhak mendapatkan subsidi motor listrik sebesar Rp7 juta dari pemerintah ini?

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini