Cara Cek KTP Penerima Subsidi Kendaraan Listrik

Yowan R
Rabu 16 Agustus 2023, 22:28 WIB
Ilustrasi 3 Motor Listrik Subsidi dengan Budget Rp11 Jutaan (Sumber : Pixabay)

Ilustrasi 3 Motor Listrik Subsidi dengan Budget Rp11 Jutaan (Sumber : Pixabay)

Nah, untuk penerima subsidi motor listrik ini dibagi kedalam beberapa golongan tertentu, diantaranya adalah:

  • Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)
  • Penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
  • Penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) dan Pelanggan listrik 450-900 VA.

Perlu diketahui, subsidi motor listrik ini hanya berlaku untuk 1 NIK atau 1 KTP saja. Kendaraan yang dibeli juga hanya boleh 1 unit saja dengan ketentuan kendaraan yang sudah dibeli tidak boleh dijual kembali.***

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini