Duduk Perkara Ajudan Prabowo Mayor Teddy Hadir di Kubu Capres 02 Saat Debat Perdana Pilpres 2024 hingga Jadi Polemik

Efendi AW
Selasa 19 Desember 2023, 10:39 WIB
Ajudan Prabowo Mayor Teddy (Sumber : Twitter.com/@personal_thinks)

Ajudan Prabowo Mayor Teddy (Sumber : Twitter.com/@personal_thinks)

LABVIRAL.COM - Keberadaan Ajudan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Mayor Teddy Indra Wijaya di acara debat capres perdana di kantor KPU Selasa (12/12/2023), menuai sorotan.

Hal itu lantaran, Mayor Teddy mengenakan seragam sama dan duduk di kubu pendukung pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Bagaimana duduk perkara Mayor Teddy ada di Kubu Prabowo saat Debat capres perdana hingga jadi polemik dihimpun dari berbagai sumber:


1. PDI Perjuangan persilakan Bawaslu menindak Mayor Teddy


Politikus senior PDI Perjuangan Aria Bima mempersilakan Bawaslu untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran terhadap kehadiran ajudan pribadi Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo, Mayor Teddy.

"Ya silakan Bawaslulah, ya, 'kan aturannya sudah jelas diterapkan dari yang sekecil-kecilnya. Bagaimana kalau pengawal-pengawal ini yang melekat (capres/cawapres) dari KPU boleh masuk enggak?” kata Aria di Media Center Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Jakarta, Senin (19/12/2023).


"Yang jelas TNI tidak boleh, titik. Tidak ada perkecualian karena ini nanti akan sangat penting pada implementasi di bawahnya. Polri (juga) tidak boleh. Udah enggak ada umpama lagi," tambahnya.

Lebih lanjut, Aria Bima mengingatkan bahwa netralitas TNI Polri menjadi kunci dari pemilu damai.

"Intinya pemilu damai itu akibat pemilu yang jujur dan adil terhadap semua peserta untuk mendapatkan kesempatan yang sama untuk bisa menang dan bisa kalah. Salah satunya adalah netralitas, yang itu perlu dijaga oleh Pak Jokowi selaku kepala negara, dan juga pelaksana pemilu, yakni KPU dan Bawaslu," terangnya.


2. Mabes TNI nilai Mayor Teddy tidak langgar aturan


Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI, Laksamana Muda Julius Widjojono menjelaskan Mayor Teddy hanya ajudan yang menjalankan tugasnya.

“(Mayor Teddy) tidak mewakili institusi TNI atau kepentingan pribadi. Situasinya berbeda jika yang bersangkutan atau prajurit aktif lainnya, misalnya karena kehendaknya sendiri ikut kampanye,” kata Julius di Jakarta, Senin (19/12/2023).

“Dia tidak punya pengaruh ke dalam atau keluar terhadap partai atau proses pemilihan presiden (pilpres). Sangat berbeda, misalnya, anggota TNI aktif ikut kampanye sebagai pribadi atau jabatan di luar tupoksi-nya,” tambanhnya.

Lebih lanjut, Julius menegaskan posisi ajudan Prabowo itu pun melekat pada setiap kegiatan, baik sebagai menteri pertahanan maupun capres.

“Ajudan melekat, karena tupoksinya demikian. Bisa tidak melekat kalau atasannya tidak berkenan,” pungkasnya.


3. Bawaslu akan melakukan kajian


Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyatakan melakukan kajian terkait kehadiran Mayor Teddy Indra Wijaya yang diduga melakukan pelanggaran pemilu saat debat capres perdana di kantor KPU pada 12 Desember lalu.

"Iya, makanya harus dikaji dulu, ini sebagai ajudan apakah boleh demikian atau bagaimana, akan kami kaji dulu," kata Rahmat Bagja usai Sosialisasi SIETIK DKPP di Jakarta, Senin (19/12/2023).

Masih menurut Bagja, jika keberadaan Mayor Teddy pada acara debat itu terbukti merupakan bentuk pelanggaran, maka Bawaslu akan menyampaikan temuan tersebut kepada Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto.

"Sedang kami kaji. Kami tunggu hari ini, nanti tidak lanjutnya ke panglima. Kami akan sampaikan ke panglima TNI," tambah Bagja.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Berita Terkait Berita Terkini