Labviral.com - Menjelang musim haji 2025, Arab Saudi memberlakukan aturan baru untuk memastikan kelancaran, keselamatan, dan keamanan jemaah.
Konsul Haji KJRI Jeddah Nasrullah Jasam menjelaskan, aturan ini mencakup batas waktu umrah, larangan masuk Makkah tanpa visa haji, penangguhan izin umrah via Nusuk, dan larangan hotel menampung jemaah ilegal.
Berdasarkan ketentuan terbaru dari Kementerian Haji dan Umrah, batas akhir jemaah umrah masuk Arab Saudi adalah 15 Syawal 1446 H atau 13 April 2025.
"Artinya batas akhir ini sudah dilewati dan saat ini sudah tidak boleh ada lagi jemaah umrah masuk ke Arab Saudi,” ujar Nasrullah di Jeddah, Senin (14/4/2025), merujuk keterangan di laman resmi Kemenag.
Baca Juga: Calon Petugas Haji 2025 Mulai Bimtek, Kemenag Siapkan Layanan Maksimal
Ia menambahkan, jemaah umrah yang sudah berada di Saudi sebelum 13 April harus meninggalkan negara itu paling lambat 1 Zulkaidah 1446 H atau 29 April 2025.
Pelanggaran batas waktu ini berisiko sanksi berat.
“Kementerian memperingatkan bahwa setiap penundaan di luar tanggal yang ditentukan akan dianggap sebagai pelanggaran, dan perusahaan yang gagal melaporkan jemaah yang terlambat dapat menghadapi denda hingga SAR 100.000, bersama dengan tindakan hukum tambahan bagi penanggung jawab,” tegas Nasrullah.
Baca Juga: Kemenag Gelar Lomba Tanam Pohon Matoa, Undang Masyarakat Unjuk Keren di Instagram
Aturan kedua, mulai 29 April 2025, Kementerian Dalam Negeri Saudi melarang masuk Makkah tanpa visa haji resmi. Ekspatriat bahkan dilarang sejak 23 April tanpa izin khusus.
“Jemaah tanpa visa haji atau izin yang sah akan ditolak masuk Makkah dan dipulangkan ke tempat asalnya. Aturan ini untuk memastikan keselamatan dan keamanan semua peziarah. Aturan ini diumumkan Kementerian Dalam Negeri Saudi pada 12 April 2025,” kata Nasrullah.
Izin masuk hanya diberikan kepada penduduk resmi Makkah, pemegang visa haji, atau petugas resmi, diajukan via platform Absher atau Muqeem.
Ketiga, penerbitan izin umrah melalui platform Nusuk ditangguhkan mulai 29 April hingga 10 Juni 2025, berlaku untuk warga Saudi, negara Teluk, ekspatriat, dan pemegang visa lain.
Baca Juga: Kemenag Kirim 20 Dai dan Daiyah ke Uni Emirat Arab
Keempat, hotel di Makkah dilarang menampung jemaah tanpa visa haji mulai 29 April hingga akhir musim haji.
“Langkah ini menjadi upaya komprehensif dari pemerintah Arab Saudi untuk memastikan keselamatan dan keamanan musim haji,” ungkap Nasrullah.
Kementerian Agama RI telah menetapkan Rencana Perjalanan Haji 1446 H. Jemaah Indonesia mulai masuk asrama haji pada 1 Mei 2025 dengan pemberangkatan ke Arab Saudi sehari kemudian.
Kuota haji Indonesia mencapai 221.000 orang, didukung 4.420 petugas setelah penambahan kuota dari Saudi.***