Arab Saudi Terapkan 4 Aturan Ketat Jelang Haji 2025, Jemaah Indonesia Diminta Patuh

Ali Majid
Selasa 15 April 2025, 09:30 WIB
Konsul Haji KJRI Jeddah Nasrullah Jasam. (Sumber: Kemenag)

Konsul Haji KJRI Jeddah Nasrullah Jasam. (Sumber: Kemenag)

Aturan kedua, mulai 29 April 2025, Kementerian Dalam Negeri Saudi melarang masuk Makkah tanpa visa haji resmi. Ekspatriat bahkan dilarang sejak 23 April tanpa izin khusus.

“Jemaah tanpa visa haji atau izin yang sah akan ditolak masuk Makkah dan dipulangkan ke tempat asalnya. Aturan ini untuk memastikan keselamatan dan keamanan semua peziarah. Aturan ini diumumkan Kementerian Dalam Negeri Saudi pada 12 April 2025,” kata Nasrullah.

Izin masuk hanya diberikan kepada penduduk resmi Makkah, pemegang visa haji, atau petugas resmi, diajukan via platform Absher atau Muqeem.

Ketiga, penerbitan izin umrah melalui platform Nusuk ditangguhkan mulai 29 April hingga 10 Juni 2025, berlaku untuk warga Saudi, negara Teluk, ekspatriat, dan pemegang visa lain.

Baca Juga: Kemenag Kirim 20 Dai dan Daiyah ke Uni Emirat Arab

Keempat, hotel di Makkah dilarang menampung jemaah tanpa visa haji mulai 29 April hingga akhir musim haji.

“Langkah ini menjadi upaya komprehensif dari pemerintah Arab Saudi untuk memastikan keselamatan dan keamanan musim haji,” ungkap Nasrullah.

Kementerian Agama RI telah menetapkan Rencana Perjalanan Haji 1446 H. Jemaah Indonesia mulai masuk asrama haji pada 1 Mei 2025 dengan pemberangkatan ke Arab Saudi sehari kemudian.

Kuota haji Indonesia mencapai 221.000 orang, didukung 4.420 petugas setelah penambahan kuota dari Saudi.***

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini