Keempat, buruh meminta revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru, bebas dari pengaruh UU Cipta Kerja yang dianggap bermasalah.
Kelima, mereka mendesak pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) untuk melindungi pekerja rumah tangga dari perlakuan tidak manusiawi, seperti “disetrika” atau “dikasih makanan kucing”.
“Sahkan RUU PPRT,” tegas Said.
Terakhir, buruh menuntut pemberantasan korupsi melalui pengesahan RUU Perampasan Aset, menegaskan pentingnya keadilan sosial.***