Polisi Gagalkan 36 Calon Haji Ilegal di Bandara Soetta yang Pakai Visa Kerja

Ali Majid
Rabu 07 Mei 2025, 18:15 WIB
Jemaah calon haji ilegal kembali digagalkan keberangkatannya melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. (Sumber: RRI)

Jemaah calon haji ilegal kembali digagalkan keberangkatannya melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. (Sumber: RRI)

“Sesampai di Tanah Suci, mereka akan mengurus surat kerja atau Iqomah agar bebas berada di Tanah Suci,” ujarnya.

Polisi menjerat IA dan NF dengan Pasal 121 jo Pasal 114 dan/atau Pasal 125 jo Pasal 118A UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan denda Rp6 miliar.***

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini