“Sesampai di Tanah Suci, mereka akan mengurus surat kerja atau Iqomah agar bebas berada di Tanah Suci,” ujarnya.
Polisi menjerat IA dan NF dengan Pasal 121 jo Pasal 114 dan/atau Pasal 125 jo Pasal 118A UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan denda Rp6 miliar.***