Labviral.com - Polresta Bandara Soekarno-Hatta bersama Imigrasi menggagalkan keberangkatan 36 calon jemaah haji ilegal yang hendak menuju Arab Saudi melalui transit di Colombo, Sri Lanka, Senin (5/5/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.
“Kasus ini terungkap setelah petugas Imigrasi Soekarno-Hatta memeriksa dokumen dan curiga mereka adalah rombongan haji non-prosedural,” ujar Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta Kompol Yandri Mono, Rabu (7/5), merujuk RRI.
Rombongan terdiri dari 34 calon jemaah dan dua pendamping berinisial IA dan NF, menggunakan visa kerja, bukan visa haji resmi, dengan penerbangan SriLankan Airlines UL 356 rute Jakarta-Colombo-Riyadh.
Baca Juga: Saudi Berlakukan Denda Rp447 Juta dan Deportasi untuk Jemaah Haji Ilegal
“Keduanya memfasilitasi keberangkatan rombongan tanpa menginformasikan kepada jemaah bahwa visa yang digunakan merupakan visa kerja,” kata Yandri.
Calon jemaah berasal dari Tegal, Brebes, Lampung, Bengkulu, Palembang, Makassar, Medan, dan Jakarta, dengan usia 35 hingga 72 tahun, membayar antara Rp139 juta hingga Rp175 juta per orang.
IA dan NF sebelumnya juga berhasil memberangkatkan rombongan pada 2024, meyakinkan jemaah dengan pengalaman tersebut.
Baca Juga: Meski Ada Beragam Syarikah, PPIH Pastikan Layanan Haji 2025 Optimal
Yandri mengungkap, IA mengelola PT NSMC, perusahaan event organizer, bukan biro travel.
“Sesampai di Tanah Suci, mereka akan mengurus surat kerja atau Iqomah agar bebas berada di Tanah Suci,” ujarnya.
Polisi menjerat IA dan NF dengan Pasal 121 jo Pasal 114 dan/atau Pasal 125 jo Pasal 118A UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan denda Rp6 miliar.***