Labviral.com - Kementerian Sosial (Kemensos) mengintensifkan sosialisasi untuk mendorong pemerintah daerah (pemda) lebih aktif mengusulkan warga layak menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Ini masih menjadi pekerjaan rumah kami untuk terus menyosialisasikan kepada teman-teman di daerah agar rutin mengusulkan masyarakatnya yang memang membutuhkan,” ujar Kepala Subbagian Tata Usaha Pusdatin Kemensos Gandhi Wijaya Cahyo dalam Rapat Panja JKN Komisi IX DPR, Jakarta, Rabu (7/5/2025).
Baca Juga: Prabowo: Indonesia Jadi Lokasi Uji Coba Vaksin TBC Bill Gates
Gandhi menyebut keaktifan pemda pada 2024 bervariasi.
“Ada yang rutin setiap bulan melakukan usulan, ada yang tidak, bahkan ada yang dalam satu tahun tidak melakukan usulan sama sekali,” kata dia.
Kuota PBI JKN per daerah ditentukan berdasar jumlah penduduk miskin dari Badan Pusat Statistik (BPS) dikali indeks cakupan distribusi 3,84 yang dihitung dari total kuota nasional 96,8 juta jiwa dibagi 25,2 juta penduduk miskin.
“Contohnya, ... Kabupaten A itu penduduk miskinnya 100.000 orang, maka dia mendapatkan kuota PBI 384.000,” jelas Gandhi.
Baca Juga: Kemensos Bakal Evaluasi Penerima Manfaat Bantuan Tiap Lima Tahun Sekali
Program PBI memastikan masyarakat kurang mampu dapat layanan kesehatan tanpa iuran, karena biaya ditanggung pemerintah.***