Labviral.com - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengungkap judi online (judol) menjadi kasus kejahatan siber terbanyak di Indonesia pada 2024.
Jumlah kasus judol mencapai 1.720 kasus, naik signifikan dari 275 kasus pada 2023.
“Perjudian di tahun 2024 itu di angka 1.720 kasus. Sementara di tahun 2023 lebih rendah,” ujar Listyo dalam acara Program Mentoring Berbasis Risiko di Gedung PPATK, Jakarta, Kamis (8/5/2025), dikutip dari RRI.
Baca Juga: Indonesia Siapkan 200 Caregiver Perempuan untuk Bekerja di Singapura
Ia mengingatkan, prediksi perputaran dana judol bisa mencapai Rp1.200 triliun jika tidak ditekan, merujuk pernyataan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.
Adapun kasus penipuan daring menempati posisi kedua dengan 1.437 kasus.
Listyo menyebut perkembangan dunia maya sebagai pemicu utama maraknya kedua kejahatan ini.
Untuk menanggulangi, Polri menerapkan langkah preventif.
Di antaranya seperti edukasi masyarakat, patroli siber, dan pemblokiran 169.686 situs terkait pornografi, judol, penipuan, hoaks, hingga ujaran kebencian.