LABVIRAL.COM — Dalam upaya memperkuat akuntabilitas pengelolaan zakat, Kementerian Agama (Kemenag) melakukan audit keuangan terhadap delapan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan sepuluh Lembaga Amil Zakat (LAZ) di berbagai daerah. Audit ini berlangsung dari 2 hingga 22 Mei 2025, melibatkan delapan Kantor Akuntan Publik (KAP), dan dilaksanakan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
BAZNAS yang diaudit meliputi wilayah Pemalang, Purbalingga, Kota Tegal, Kota Mojokerto, Kota Malang, Sumenep, Pamekasan, dan Situbondo. Sementara itu, LAZ yang turut diaudit antara lain LAZ Semai Sinergi Umat, Gema Indonesia Sejahtera, Al Bunyan Bogor, Zakatel Citra Caraka Bandung, Gerak Sedekah Cilacap, Yayasan Sosial Al-Irsyad Cilacap, Sahabat Asnaf Indonesia Kota Tegal, Taman Zakat, Rumah Sosial Kutub, dan Bakrie Amanah.
Ahmad Syauqi, Kepala Subdirektorat Pengawasan Lembaga Pengelola Zakat, menjelaskan bahwa audit ini tidak hanya menilai kesesuaian laporan dengan standar akuntansi syariah, tetapi juga mencermati kinerja lembaga dalam penanganan fakir miskin—yang menjadi bagian dari program prioritas nasional dan Kemenag.
Baca Juga: Jelang Idul Adha, BAZNAS Permudah Masyarakat untuk Berkurban
“Tujuan utama audit ini adalah untuk meningkatkan kapasitas pengelolaan zakat agar lebih berdampak dalam pengentasan kemiskinan. Hasil audit harus ditindaklanjuti agar menghasilkan perbaikan nyata dalam tata kelola zakat nasional,” kata Syauqi di Jakarta, Jumat (23/5/2025).
Ia menegaskan pentingnya kolaborasi antara Kemenag, KAP, BAZNAS, dan LAZ dalam memastikan pengelolaan zakat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. “Kolaborasi ini adalah upaya bersama untuk mewariskan sistem zakat yang kredibel dan membangun kepercayaan publik,” ujarnya.
Audit ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 yang mewajibkan audit syariat dan keuangan atas laporan pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat efektivitas pelayanan zakat serta berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. ***
Sumber: Kemenag RI