Pengawasan Ketat, Kemenag Memastikan Kebutuhan Jemaah Haji Khusus Dipenuhi

Zahwa Elia Azzahra
Rabu 14 Mei 2025, 09:45 WIB
Ilustrasi ibadah Haji. (Sumber: Arab News)

Ilustrasi ibadah Haji. (Sumber: Arab News)

Labviral.com - Jemaah haji khusus dari Indonesia telah tiba di Tanah Suci untuk memulai rangkaian ibadah haji tahun ini.

Sebanyak 41 jemaah dari dua Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) konsorsium mendarat di Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA), Madinah pada Senin, 13 Mei 2025.

Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan ibadah haji khusus dilakukan secara ketat untuk memastikan kenyamanan dan kelancaran jemaah.

Menurut Abdul Basir, Kepala Daerah Kerja (Daker) Bandara, layanan kepada jemaah haji khusus sepenuhnya diselenggarakan oleh PIHK, dengan Pemerintah bertindak sebagai pengawas.

“Berbeda dengan jemaah haji reguler yang seluruh layanannya disiapkan oleh Pemerintah, jemaah haji khusus dilayani oleh PIHK. Tugas kami adalah memastikan seluruh layanan tersebut sesuai kontrak dan hak-hak jemaah terpenuhi,” kata Abdul Basir pada Selasa, 13 Mei 2025.

Pengawasan dilakukan secara menyeluruh, dari penjemputan di bandara, evaluasi standar transportasi, hingga akomodasi di Madinah dan Makkah, serta layanan saat puncak haji di Armuzna.

Abdul Basir juga menekankan bahwa sistem pelaksanaan jadwal keberangkatan dan kepulangan jemaah haji khusus tidak mengenal sistem gelombang seperti haji reguler, yang ditentukan mandiri oleh masing-masing PIHK.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Kemenag, menambahkan bahwa tim pengawas telah diterjunkan untuk memastikan pelayanan oleh PIHK memenuhi regulasi yang berlaku, guna mencegah pelanggaran dan memastikan pelayanan yang setimpal dengan hak jemaah.

Tahun ini, kuota haji khusus sebanyak 17.680 orang, atau delapan persen dari total kuota haji nasional, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Berita Terkait Berita Terkini