Bolehkah Menutup Jalan Umum untuk Hajatan atau Pesta Pernikahan?

Sunardi
Jumat 10 Maret 2023, 20:50 WIB
Ilustrasi hajatan yang menutup jalan umum (Sumber : Twitter/KemenPUPR)

Ilustrasi hajatan yang menutup jalan umum (Sumber : Twitter/KemenPUPR)

LABVIRAL.COM - Beberapa waktu lalu video pesta pernikahan hingga menutup jalan sempat viral di media sosial. Menutup jalan untuk acara hajatan merupakan fenomena yang kerap terjadi di Indonesia.

Jika mendapati hal tersebut saat melintasi jalanan, terkadang kamu merasa terganggu. Sebab, penutupan jalan umum ini membuat berubahnya jalur yang akan kamu lewati.

Lalu, sebenarnya bolehkah menutup jalan umum untuk hajatan?

Pertanyaan tersebut terjawab dalam unggahan akun Twitter resmi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Mengutip informasi itu, setiap klasifikasi jalan memang diperbolehkan untuk ditutup, namun sifat kegiatannya yang berbeda.

Untuk jalan nasional dan jalan provinsi diizinkan ditutup untuk kepentingan umum yang bersifat nasional. Sementara, jalan kabupaten/kota dan jalan desa diizinkan ditutup untuk kepentingan umum yang bersifat nasional, daerah, dan/atau kepentingan pribadi seperti pesta perkawinan, kematian, atau kegiatan lainnya.

Berikut jenis kegiatan yang diperbolehkan untuk melakukan penutupan jalan:

1. Kegiatan keagamaan seperti hari raya keagamaan atau ritual keagamaan;
2. Kegiatan kenegaraan seperti kunjungan kenegaraan dan acara jamuan kenegaraan;
3. Kegiatan olahraga seperti perlombaan, pertandingan, dan pesta olahraga lokal, nasional, regional, dan internasional;
4. Kegiatan seni/budaya seperti festival, pertunjukan, pentas, dan pagelaran;
5. Kegiatan pribadi seperti pesta perkawinan, kematian, dengan catatan hanya boleh di jalan kabupaten/kota, dan jalan desa.

Nggak hanya itu, penutupan jalan bisa dilakukan atas izin kepolisian. Salah satu pertimbangannya jika ruas jalan yang akan ditutup memiliki jalan alternatif. Pengalihan arus lalu lintas ke jalan alternatif pun harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas sementara.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini