Tugas dan Wewenang Panwaslu Kecamatan Sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu

Zahwa Elia Azzahra
Minggu 26 Maret 2023, 00:05 WIB
Ilustrasi, pelaksanaan Pemilu 2024

Ilustrasi, pelaksanaan Pemilu 2024

LABVIRAL.COM - Panwaslu Kecamatan tentu sudah tidak asing lagi di telinga kita. Istilah Panwaslu Kecamatan sering kita dengar ketika penyelenggaraan pesta demokrasi, baik tingkat nasional (Pilpres dan Pileg) hingga tingkat daerah atau Pilkada.

Meski Panwaslu Kecamatan sering didengar, namun tidak semua masyarakat paham dan mengerti akan tugas, wewenang dan kewajiban Panwaslu Kecamatan.

Sebenarnya, tugas Panwaslu Kecamatan, wewenang beserta kewajibannya telah diatur dalam Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca Juga: Kepanjangan DPT, DPTb Dan Model C KPU Serta Istilah-istilah Dalam Pilkada

Lalu, apa tugas dan wewenangnya?

Simak tugas, wewenang dan kewajiban Panwaslu Kecamatan sebagaimana dikutip dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu;

Panwaslu Kecamatan adalah singkatan dari Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan.

Baca Juga: Hujan Terlama di Dunia, Ini Wilayah yang Pernah Dilanda Hujan Selama 331 Hari

Tugas Panwaslu Kecamatan

a. melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kecamatan terhadap pelanggaran Pemilu, yang terdiri atas:

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini