Mengenal KPPS, Tugas, Kewenangan dan Kewajibannya dalam Pemilu

Zahwa Elia Azzahra
Minggu 26 Maret 2023, 00:42 WIB
Ilustrasi, pelaksanaan Pemilu 2024

Ilustrasi, pelaksanaan Pemilu 2024

LABVIRAL.COM - Istilah KPPS dalam Pemilihan Umum (Pemilu) baik di tingkat nasional maupun daerah atau Pilkada sering kita dengar. Namun, tidak semua masyarakat memahami apa itu KPPS, tugas KPPS, wewenang KPPS dan kewajiban KPPS.

Tugas, wewenang dan kewajiban KPPS ini telah dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dan juga PKPU Nomor 8 Tahun 2022.

Selengkapnya, simak tugas dan wewenang KPPS sebagaimana dikutip Labviral.com dari UU Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 8 Tahun 2022.

Baca Juga: Perbedaan Antara SNMPTN dan SNPMB, Benarkah Seleksi Masuk PTN Jadi Lebih Mudah?

KPPS

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau disingkat KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

(1) Anggota KPPS sebanyak 7 (tujuh) orang berasal dari anggota masyarakat di sekitar TPS yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang.

(2) Seleksi penerimaan anggota KPPS dilaksanakan secara terbuka dengan mempcrhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota KPPS.

(3) Anggota KPPS diangkat dan diberhentikan oleh pps atas narna Ketua KPU Kabupaten/Kota.

(4) Komposisi keanggotaan KPPS memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini