Mengenal PPK dan PPS: Tugas, Wewenang dan Kewajibannya dalam Pemilu

Zahwa Elia Azzahra
Minggu 26 Maret 2023, 00:44 WIB
Ilustrasi, pemilu

Ilustrasi, pemilu

LABVIRAL.COM - Dalam pesta demokrasi, Pemilihan Umum (Pemilu) tingkat nasional dan ditingkat daerah atau Pilkada ada istilah-istilah tertentu yang sering didengar. Sebut saja Panitian Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), tentu saja istilah tersebut belum dipahami oleh masyarakat awam.

Masyarakat juga tentu belum memahami tugas dan wewenang PPK dan PPS. Sebagai salah satu cara sosialisasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan (Bawaslu) tidak hanya memperkenalkan calon kepala daerah saja, namun juga tugas dan wewenang PPK dan PPS.

Dikutip dari UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), berikut tugas dan wewenang PPK dan PPS.

Baca Juga: Mengenal KPPS, Tugas, Kewenangan dan Kewajibannya dalam Pemilu

PPK

(1) PPK dibentuk untuk menyelenggarakan pemilu di tingkat kecamatan.

(2) PPK berkedudukan di ibu kota kecamatan.

(3) PPK dibentuk oleh KPK Kabupaten/Kota  paling lambat 6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara.

(4) Dalam hal terjadi penghihrngan dan pemungutan suara ulang, Pemilu susulan, dan pemilu lanjutan, masa kerja PPK diperpanjang dan PPK dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara.

(5) Anggota PPK sebanyak 3 (figa) orang berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini