- Masuk ke situs eform.bankbjb.co.id.
- Pilih menu Simpanan.
- Muncul tiga pilihan, yakni rekening Giro Perorangan, Giro Non-Perorangan, dan BJB Tandamata.
-Pilih BJB Tandamata lalu klik Daftar Rekening.
- Muncul informasi Persyaratan dan Ketentuan lalu klik menu 'Proses'.
- Setelah menyetujui persyaratan nasabah, pilih tanda checklist, pilih Setuju.
- Isi data pribadi dengan benar mulai dari nama lengkap, nomor KTP, alamat, pekerjaan, dan lain-lain.
- Pilih Preview untuk memeriksa kelengkapan data.
- Apabila semua data dianggap sudah benar, masukkan kode captcha dan pilih Submit.
- Nasabah akan mendapat nomor registrasi.
- Terakhir bawa nomor regitrasi ke kantor Bank BJB terdekat untuk diterbitkan rekening Bank BJB paling lambat 5 hari kerja setelah nomor registrasi diterbitkan.
3. Syarat dan cara membuat kartu ATM Bank BJB
Setelah memiliki rekening tabungan, nasabah juga bisa membuat kartu ATM Bank BJB dengan cara:
- Siapkan fotokopi kartu identitas: KTP atau SIM.
- Mempunyai NPWP bagi calon nasabah perorangan atau Surat Izin Usaha perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan anggaran dasar bagi calon nasabah usaha.
- Saldo yang mengendap di rekening Bank BJB minimal Rp25 ribu.
- Nasabah harus membayar biaya administrasi setiap bulan sesuai jenis kartu yang dipilih.
- Biaya penutupan rekening sebesar Rp15 ribu.***