Ban Mobil Rusak di Jalan Tol Ternyata Bisa Diklaim ke Jasa Marga

Haris Ma'ani
Rabu 29 Maret 2023, 17:00 WIB
Ilustrasi jalan tol  (Sumber : binamarga)

Ilustrasi jalan tol (Sumber : binamarga)

Lebih lanjut, akun tersebut bertanya mengenai pemasalahan yang sedang dihadapi dengan men-tag akun Twitter resmi PT Jasa Marga.

Baca Juga: 4 Tanda Ban Mobil Wajib Segera Diganti

"Prosesnya beli ban dulu lalu pengajuan, atau pengajuan dulu lalu beli ban? Mohon infonya @OFFICIAL_JSMR @PTJASAMARGA," cuit akun drajatrp12.

Nah, penting untuk diketahui bagi pengguna alan tol. Sebenarnya, bagi pemilik kendaraan mobil yang melintas di jalan tol dan mendapat masalah pecah ban, pihak Jasa Marga akan bertanggung jawab sepenuhnya untuk memperbaiki dan mengganti sebagai bentuk kenyamanan pengguna jalan tol.

Pernyataan tersebut tertuang oleh Keputusan Direksi Jasa Marga Nomor 117/KPTS/2007 Pasal 4 ayat 2. Kebijakan itu berisi 'kejadian yang menimpa pengguna jalan yang dapat diklaim, di antaranya akibat kerusakan jalan antara lain jalan berlubang'.

Baca Juga: Mari Kenali Angka dan Tanda Ukuran Ban Mobil

Nah, bagi pemilik kendaraan yang melintas jalan tol dan mengalami permasalahan yang sama, baiknya menghubungi call center Jasa Marga di nomor 14080 pada saat kejadian. Sehingga dapat diarahkan untuk mengajukan klaim.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini