Cara Laporkan Penyalahgunaan Wewenang Saat Penerimaan Polri 2023

Zahwa Elia Azzahra
Rabu 05 April 2023, 19:50 WIB
Ilustrasi, cara melaporkan penyalahgunaan wewenang saat rekrutmen Polri 2023 . (Sumber : Pinterst)

Ilustrasi, cara melaporkan penyalahgunaan wewenang saat rekrutmen Polri 2023 . (Sumber : Pinterst)

LABVIRAL.COM - Rekrutmen anggota Polri 2023 atau penerimaan Polri 2023 resmi dibuka selama 10 hari, sejak 4 April 2023 sampai 14 April 2023.

Rekrutmen Polri 2023 tersedia tiga kategori, yakni Taruna Akpol, Tamtama Polri, dan Bintara Polri.

Berdasarkan surat Pengumuman Kapolri Nomor: PENG/14/IV/DIK.2.1./2023 tanggal 4 April 2023, penerimaan Polri tahun ini menganut prinsip BETAH (Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis).

Baca Juga: Atlet Israel Tampil di ANOC World Beach Games 2023, Bagaimana Respon Gubernur Bali?

"Panitia penerimaan Taruna/i Akpol Tahun Anggaran 2023 pada tahapan seleksi melibatkan pengawas internal (Itwasum Polri/Itwasda dan Divpropam Polri/Bidpropam Polda dan pengawas eksternal (LSM/Ormas)," tulis surat pengumuman Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Pengawas internal dan pengawas internal bertugas menyaksikan dan mengawasi pelaksanaan setiap tahapan seleksi secara ketat dan terus menerus. Hal ini sebagai bentuk pelaksanaan prinsip BETAH.

Pengawas internal dan pengawas eksternal juga bertugas menginformasikan bila terdapat permasalahan dalam pelaksanaan seleksi kepada ketua panitia daerah.

Baca Juga: Rekrutmen Polri 2023, Cara Daftar Tamtama Polri Terbaru Online

Cara Melaporkan Penyalahgunaan Wewenang Saat Rekrutmen Polri 2023

"Perserta atau orangtua/wali dapat mengadukan jika menemukan penyalahgunaan wewenang/pelanggaran yang dilakukan oleh panitia melalui hotline Whatsapp, Instagram dan aplikasi whistle blowing system berbasis website," tulis pengumuman Kapolri.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini