Desak JPU Ajukan Banding Atas Vonis AG, Muannas Alaidid: Ingat, 1,5 Tahun Jalani Hukuman Bisa Ajukan Bebas Bersyarat

Zahwa Elia Azzahra
Senin 10 April 2023, 20:59 WIB
Reka ulang kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap David (Sumber : Tangkapan layar Youtube KompasTV)

Reka ulang kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap David (Sumber : Tangkapan layar Youtube KompasTV)

LABVIRAL.COM - Pengacara Muannas Alaidid menilai vonis terhadap kekasih Mario Dandy berinisial AG dalam kasus penganiayaan David Ozora terlalu ringan.

Muannas menilai, hukuman terhadap AG yakni 3 tahun 6 bulan tidak sebanding dengan dampak yang dialami korban yakni David Ozora.

Muannas menjelaskan, AG yang divonis 3 tahun 6 bulan bisa mengajukan bebas bersyarat setelah menjalani 1,5 tahun hukuman di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Baca Juga: Al Nassr Seri lawan Al Feiha, Ronaldo Ngamuk

"Jadi kalo AG hanya dihukum 3,6 tahun penjara dengan alasan masih berstatus anak sedang dia adalah biang keladi penganiayaan sadis itu bermula, ingat 1,5 tahun menjalani tahanan di LPKA sdh bisa AG ajukan bebas bersyarat, belum potong tahanan, hak remisi dll," kicau Muannas Alaidid sebagaimana dikutip Labviral.com dari akun Twitter pribadinya, Senin (10/4/2023).

Menurut Muannas, vonis yang diputuskan Majelis Hakim tidak sebanding dengan kerugian yang dialami David, mulai dari biaya pengobatan dan efek penganiayaan.

"Tentu tak sebanding dengan kerugian yang dialami David dari mulai biaya pengobatan yang sudah dikeluarkan sampai dengan efek penganiayaan dalam menjalani hidup kedepan utamanya kesehatan," tuturnya.

Baca Juga: Penyebab Anak Hiperaktif dan ADHD, Bunda Baca Yuk!

Oleh karena itu, Muannas mendesak agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap mengajukan banding atas putusan Pengadilan Anak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar pelaku tetap dihukum 6 tahun penjara.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini