Gindha Ansori Ngaku Mau Beri Pendidikan ke Bima: Cara Sampaikan Aspirasi yang Benar

Zahwa Elia Azzahra
Senin 17 April 2023, 15:33 WIB
Pengacara Gindha Ansori (Sumber : Tangkap Layar Video/Twitter)

Pengacara Gindha Ansori (Sumber : Tangkap Layar Video/Twitter)

"Kenapa? Karena semua ini, fenomena ini, peristiwa ini itu terjadi di berbagai daerah," imbuhnya.

Menurutnya, pembangunan infrastruktur di wilayah-wilayah Indonesia terhambat akibat pandemi Covid-19 melanda Indonesia selama dua tahun.

Baca Juga: Muhammadiyah Pinjam Lapangan Merdeka Sukabumi Tidak Diizinkan, Menag Langsung Bersikap

"Apalagi kita baru bangkit dari 2 tahun pasca Covid, jadi wajar apabila pembangunan itu terbatas bos," tutupnya.

Sebelumnya, Ansori melaporkan Tiktoker Bima Yudho Saputro pada tanggal 10 April 2023 ke Polda Lampung.

Ansori melaporkan Tiktoker Bima Yudho Saputro setelah pemilik akun Awbimax Reborn tersebut mengkritik pembangunan di Lampung.

Baca Juga: Kondisi Wilayah di Lampung asal Tiktoker Bima Ternyata Memprihatinkan, Begini Datanya

Tak tanggung-tanggung, Ansori melaorkan Bima dengan beberapa pasal yakni UU No 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana Pasal 14 dan Pasal 15 serta UU No 19 tahun 2016 tentang Transaksi Elektronik Pasal 28 dan Pasal 45.***

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini