Hukum Merapatkan dan Meluruskan Shaf saat Shalat Jamaah

Hadi Mulyono
Rabu 26 April 2023, 21:34 WIB
Ilustrasi sholat jamaah. (Sumber : freepik.com/rawpixel.com)

Ilustrasi sholat jamaah. (Sumber : freepik.com/rawpixel.com)

LABVIRAL.COM - Dalam artikel ini akan dijelaskan bagaimana hukum merapatkan dan meluruskan shaf saat shalat jamaah di masjid, mushola atau tempat lainnya.

Lurus dan rapatnya shaf (barisan) dalam sholat merupakan kesempurnaan dalam melaksanakan ibadah tersebut secara berjamaah.

Perkara ini memiliki perbedaan pendapat di kalangan para ulama meski sama-sama bersandar pada hadis Nabi Muhammad saw.

Baca Juga: Hukum Wanita Menjadi Imam Sholat Jamaah

Para ulama seperti Imam Syafi'i, Abu Hanifah, dan Imam Malik berpandangan bahwa hukum merapatkan shaf shalat adalah sunnah.

Sebab yang demikian merupakan penyempurna yang berarti tidak akan membuat shalat menjadi batal.

Namun dikutip dari keterangan Majelis Permusyawaratan Ulama Banda Aceh, hukum merapatkan shaf shalat adalah wajib.

Pasalnya berdasarkan berbagai riwayat yang dijadikan rujukan, tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa shaf shalat boleh tidak diluruskan meski hanya sekali.

Baca Juga: Terkuak! Aliran Ponpes Al Zaytun yang Tuai Kontroversi karena Sholat Id

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini